Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Mario Dandy Satriyo terkait pencabulan anak. Saat ini, Mario Dandy Satriyo juga sedang menjalani hukuman dalam kasus penganiayaan.
Kasus bermula saat viralnya video Mario Dandy Satriyo menganiaya seorang anak. Orang tua korban tidak terima dan melaporkan kasus tersebut. Kasus pun bergulir ke pengadilan. Mario Dandy Satriyo akhirnya dihukum 12 tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam proses tersebut, terungkap juga bila Mario Dandy Satriyo pernah mencabuli seorang perempuan yang masih anak-anak. Akhirnya, Mario Dandy Satriyo kembali diadili.
Baca Juga: PN Kab Madiun Tolak Permohonan Ganti Kelamin Lelaki yang Operasi Jadi Wanita
Pada 12 Juni 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Mario Dandy Satriyo terbukti membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut dan menjatuhkan hukuman 2 tahun kepada Mario Dandy Satriyo. Selain itu, juga dikenai denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan.
Kemudian putusan itu diajukan keberatan ke tingkat banding dengan amar disamarkan. Atas putusan itu, JPU dan Mario Dandy Satriyo sama-sama mengajukan kasasi. Apa kata MA?
“JPU tolak, terdakwa tolak,” demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip DANDAPALA, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: PN Kuala Kapuas Kalteng Vonis Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak 9,5 Tahun Bui
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Prof Dr Yanto dan Dr Achmadf Setyo Pudjoharsoyo. Adapun panitera pengganti Adiaty Rovita. Putusan itu diucapkan pada 13 November 2025.
Ternyata, kasus ini juga membuka skandal korupsi ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo. Setelah diproses di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rafael Alun akhirnya dihukum 14 tahun penjara. Hukuman itu dikuatkan hingga tingkat kasasi dan menjadi berkekuatan hukum tetap.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI