article | Berita | 2025-09-21 13:35:37
Jambi – Pengadilan Negeri (PN) Jambi vonis Terdakwa Herianto bin Jabak penjara 4,5 tahun pada Selasa (16/9/2025). Vonis dijatuhkan karena terdakwa yang merupakan pimpinan sekaligus penanggung jawab Toko Auliya Tani, terbukti korupsii pupuk subsidi di Kabupaten Batang Hari, Jambi. Kasus bermula dari perjanjian jual beli pupuk bersubsidi antara Toko Auliya Tani dengan sejumlah distributor pada Januari 2020 hingga Maret 2022. Herianto bersama pihak terkait diduga melakukan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi bagi petani. Akibatnya, negara mengalami kerugian sejumlah Rp2.4 miliar, sebagaimana didakwakan Penuntut Umum.Dalam persidanggan, terungkap tindakan terdakwa Herianto merupakan penyalahgunakan perjanjian jual beli pupuk bersubsidi bagi petani. Akibatnya, pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran dan terdakwa mendapatkan penambahan kekayaan karenanya.“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sejumlah Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan,” bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari laman SIPP PN JambiSelain pidana pokok, Majelis Hakim PN Jambi juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp427 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa wajib menjalani pidana tambahan berupa penjara selama 1 tahun“Perbuatan terdakwa merugikan negara secara materiil, tetapi juga mengganggu akses petani kecil terhadap pupuk bersubsidi. Hal ini bertentangan dengan amanat pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan,” tegas Majelis Hakim yang diketuai Tatap Urasina Situngkir dengan anggota Alfretty Marojahar Butar Butar dan Yoanna Nilakresna.Sampai berita ini diturunkan, dikutip pada laman SIPP PN Jambi, terhadap putusan, JPU Kejaksaan Negeri Batang Hari mengajukan upaya hukum banding pada Kamis. (18/9/2025). (Fadillah Usman/al)