Cari Berita

PN Tebo Jambi Kabulkan Permohonan Kompensasi Korban Terorisme

article | Berita | 2025-08-06 10:35:39

Tebo - Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Jambi mengabulkan permohonan kompensasi Korban Terorisme pada Selasa (5/8/2025). Diketahui, pelaku tindak pidana terorisme tersebut telah dinyatakan meninggal dunia.“Mengabulkan permohonan Kompensasi Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis, Andi Barkan Mardianto didampingi Para Hakim Anggota, Fadillah Usman dan Ahmad El Faruqi Saragih saat membacakan Putusan. Pada pengucapan putusan tersebut, Majelis juga memutuskan membebankan pembiayaan Kompensasi Korban sejumlah 150 juta rupiah kepada Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebagaimana keterangan Pers PN Tebo, Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan permohonan kompensasi tersebut yaitu telah didasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan dimana Pemohon adalah benar Korban dari tindak pidana terorisme tersebut. Korban juga telah mengalami luka dengan derajat luka berat yang mengancam jiwa apabila tidak segera dilakukan tindakan medis. Sedangkan pertimbangan penetapan besaran biaya Kompensasi, Majelis Hakim memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif dan efisien. Dengan tetap secara seimbang memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan menyesuaikan dengan kondisi Korban.Sebagai informasi, di dalam Perma 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana (Perma 1/2022) disebutkan kompensasi yaitu ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya. Lebih lanjut di dalam Pasal 36 UU No. 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, telah diatur apabila Pelaku Terorisme meninggal dunia atau tidak ditemukan siapa pelakunya, Korban dapat diberikan kompensasi berdasarkan penetapan pengadilan negeri.Di dalam aturan tersebut juga dijelaskan pengadilan negeri yang berwenang mengadili permohonan kompensasi yang pelaku tindak pidananya meninggal dunia adalah pengadilan negeri tempat terjadinya peristiwa tindak pidana terorisme. Permohonan kompensasi itu diajukan paling singkat 1 (satu) tahun sejak terjadinya peristiwa tindak pidana terorisme.  Permohonan Kompensasi ini wajib diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan hanya dapat diajukan pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian di dalam Pasal 17 Perma 1/2022 diatur korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi berupa: Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan; Ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, termasuk luka atau kematian; Penggantian biaya perawatan dan/atau pengobatan; dan Kerugian materiil dan immaterial lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana. (ZM)