article | Berita | 2025-10-06 11:45:45
Halmahera Utara – Pengadilan Negeri (PN) Tobelo selesaikan perkara pidana dengan pendekatan Restorative Justice dalam perkara Nomor 65/Pid.B/2025/PN Tob. Putusan perkara dengan kualifikasi pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat dibacakan pada Kamis (29/9/2025). Sidang terbuka untuk umum dilangsungkan di Gedung PN Tobelo, Gamsungi, Kec. Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.“Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka, menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan”, ucap Hakim Ketua Muhammad Andy Hakim didampingi oleh Hakim Anggota Brian Sairado Purba dan Muhammad Haykal serta Rafli Saldi sebagai Panitera Pengganti. Kejadian berawal ketika itu Korban A bersama istrinya sedang melintas dengan mobil ketika sampai di Jl. Raya Desa Sabala Terdakwa HT dan beberapa pemuda saat itu sudah dalam keadaan mabuk menyebrang jalan serta memak-maki Korban A, Korban A memarkir mobil ketepi jalan dan meminta Masyarakat untuk mengamankan Terdakwa HT dan beberapa temannya karena mereka sudah mabuk, setelah itu Korban A berjalan dengan menggunakan mobil kurang lebih 20 meter Terdakwa HT dan teman-temannya memaki-maki Korban dan Korban A turun dari mobil. Terdakwa HT langsung memukul Korban A dengan kepalan tangan mengenai bagian wajah Korban A sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Korban A membalas dan memukul Terdakwa HT hingga terjatuh. Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 20253 sekitar Pukul 19.40 WIT, dan kejadiannya bertempat di Jl. Raya Desa Sabala Kec. Morotai Selatan Kab.Pulau Morotai. Setelah kejadian itu Korban A mengalami luka lecet pada lutut dan memar dibawah mata Korban dan tidak sempat dirawat di rumah sakit hanya dirawat jalan saja. “Keberhasilan ini menegaskan komitmen PN Tobelo menghadirkan keadilan substantif dan menjaga harmoni sosial di masyarakat melalui Restorative Justice”, ucap Muhammad Andy Hakim.Setelah kejadian tersebut orang tua dari Terdakwa datang meminta maaf secara langsung kepada Korban dan Korban pun sudah memaafkan perbuatan yang Terdakwa lakukan dan memberikan uang sebesar Rp. 500 ribu kepada korban.“Pemidanaan tidak semata-mata bertumpu pada keadilan retributif yang hanya berfokus pada pembalasan, tetapi juga mengedepankan pertanggungjawaban Terdakwa yang bertujuan untuk mengupayakan pemulihan korban melalui pendekatan keadilan restoratif,” ucap majelis hakim dalam pertimbangannya. Atas putusan tersebut Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima. (Dharma Setiawan Negara/AL)