Halmahera Utara, Maluku Utara – Pengadilan Negeri (PN) Tobelo menjatuhkan pidana 5 bulan penjara kepada Terdakwa inisial HT dalam kasus pengeroyokan. PN Tobelo menjatuhi pidana kepada Terdakwa itu dengan putusan berdasarkan keadilan restoratif, karena adanya perdamaian antara Terdakwa dengan Korban.
“Menyatakan Terdakwa HT tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan,” ucap Ketua Majelis Muhammad Andy Hakim didampingi oleh Para Hakim Anggota Brian Sairado Purba dan Muhammad Haykal serta dibantu Panitera Pengganti Rafli Saldi pada Kamis (25/09/2025) di Ruang Sidang PN Tobelo.
Kasus ini bermula terjadi pada hari Selasa (10/06/2025) sekitar Pukul 19.40 WIT di Jln. Raya Desa Sabala Kec. Morotai Selatan Kab.Pulau Morotai. Saat itu Korban A bersama istrinya melintas menggunakan mobil di Jl. Raya Desa Sabala.
Baca Juga: Gugatan Sederhana Deposito Tak Kunjung Cair Berakhir Damai di PN Tobelo Malut
Kemudian di lokasi kejadian, ada Terdakwa dan beberapa pemuda yang dalam keadaan mabuk menyebrang jalan serta memaki-maki Korban.
Atas kejadian tersebut Korban memarkir mobil ke tepi jalan dan meminta masyarakat untuk mengamankan Terdakwa dan beberapa temannya untuk agar tidak meresahkan.
Setelah itu saat Korban mengendarai mobil kurang lebih 20 meter, Terdakwa dan teman-temannya kembali memaki-maki Korban. Lalu, Korban turun dari mobil dan Terdakwa langsung memukul Korban dengan tangan kosong mengenai bagian wajah Korban sebanyak 1 (satu) kali.
Kemudian, Korban membalas dan memukul Terdakwa hingga terjatuh. Akibat pemukulan tersebut, Korban mengalami luka lecet pada lutut dan memar dibawah mata dan menjalani rawat jalan.
Dalam perjalanannya, kemudian Orangtua Terdakwa datang dan meminta maaf secara langsung kepada Korban. Sebagai bagian dari proses pemulihan keadaan, Keluarga Terdakwa bersedia memberikan uang untuk mengganti biaya pengobatan sejumlah Rp500 ribu kepada Korban.
Atas hal itu, Korban lalu memaafkan perbuatan yang telah Terdakwa lakukan guna terjalinya keharmonisan kembali antara Terdakwa dan Korban.
Baca Juga: PN Tobelo Toreh Keberhasilan! 3 Perkara Perdata Rampung Lewat Mediasi
Majelis Hakim telah mempertimbangkan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa, yaitu adanya perdamaian antara Terdakwa dengan Korban.
Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima putusan dan tidak mengajukan upaya hukum. (Bayu Wicaksono, zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI