Cari Berita

PN Wangi-Wangi Sulteng Hukum 9 Bulan Penjara Pemuda Pembawa Badik di Acara Joget

article | Berita | 2025-09-05 06:40:13

Wangi-Wangi, Sulawesi Tenggara. Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap terdakwa SR (22) karena terbukti membawa senjata tajam jenis badik tanpa izin. “Menyatakan bahwa terdakwa SR secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam tanpa hak,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Rakhmat Al Amin, dengan Hakim Anggota Rahmad Ramadhan Hasibuan dan Akhyar Fauzan.Kasus ini bermula pada Senin (5/5/2025), ketika terdakwa bersama teman-temannya menghadiri sebuah acara joget di Desa Waelumu, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan. Saat aparat Polres Wakatobi melakukan Operasi Pekat Anoa 2025, terdakwa diperiksa dan ditemukan menyelipkan sebilah badik di pinggang. Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin resmi dan tidak memiliki alasan sah untuk membawa senjata tajam tersebut.Majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa 1 (satu) bilah badik sepanjang 31 cm dirampas untuk dimusnahkan. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut 8 bulan penjara.Lebih lanjuta Majelis Hakim menyatakan peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak membawa senjata tajam tanpa izin dan tanpa alasan sah. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa tindakan seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan ancaman keselamatan bagi orang lain.PN Wangi-Wangi mengajak masyarakat untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran bersama. “Ketaatan terhadap hukum bukan sekadar menghindari hukuman, melainkan juga bentuk tanggung jawab untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian di tengah masyarakat,” tutup Majelis Hakim. (ldr)