Cari Berita

PN Tanjungpinang Gelar Pemeriksaan Setempat Perkara Pidana Perikanan

article | Berita | 2025-10-02 12:05:47

Batam, Kepri – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan pada perkara pidana khusus perikanan. Kali ini, perkara tersebut melibatkan kapal berbendera Malaysia dengan awak kapal berkewarganegaraan Myanmar yang menjalani proses hukum di bawah yurisdiksi PN Tanjungpinang.Ketua PN Tanjungpinang, Irwan Munir yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, memimpin jalannya Pemeriksaan Setempat (PS) bersama Hakim Anggota Abdullah dan Devi Arnita. Turut hadir Hendrik Hatorangan selaku Panitera Pengganti, serta Arnos Dheo Vegha Simarmata dan Eka Febriyanti sebagai staf pengadilan.“Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk mencocokkan objek dakwaan dengan kondisi kapal dan mesin yang sebenarnya,” ujar Irwan Munir.Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan di Pangkalan  Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam. Menurut Ketua Majelis Hakim, PS dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara objek dakwaan dengan kondisi nyata kapal serta mesin yang menjadi barang bukti dalam perkara.Tim PN Tanjungpinang menempuh perjalanan laut sekitar 1,5 jam dan perjalanan darat dengan waktu yang sama untuk sampai di lokasi. Dalam pemeriksaan, majelis hakim juga memerlukan translator guna memfasilitasi komunikasi antara majelis hakim dengan Terdakwa yang merupakan warga negara asing asal Myanmar.