Jakarta - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia mengimbau para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia untuk berpartisipasi dalam Diskusi Meja Bundar mengenai Pengambilan Keputusan Kejaksaan dan Peradilan dalam Kasus Perdagangan Orang. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 1686/DJU/DL1.10/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026.
Surat imbauan ini merupakan tindak lanjut dari surat United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) Nomor 219/V/2026 tanggal 19 Juni 2026 perihal undangan untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang sama. Dalam surat tersebut, Mahkamah Agung meminta agar Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri menyebarluaskan informasi kegiatan ini kepada satuan kerja di wilayah masing-masing.
Satuan kerja yang berminat mengikuti diskusi ini diminta melakukan pendaftaran melalui tautan https://tinyurl.com/TPPOUNITEDNATIONS paling lambat hari Jumat, 10 Juli 2026. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran dapat dilihat pada surat undangan resmi dari UNODC yang dilampirkan bersama surat imbauan tersebut.
Baca Juga: Laporan dari Bangkok: MA RI dan MA Thailand Sukses Gelar Workshop TPPO
Kegiatan diskusi meja bundar ini diselenggarakan atas dukungan Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama United Nations Office on Drugs and Crime, sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam pengambilan keputusan pada penanganan perkara tindak pidana perdagangan orang.
Melalui forum ini, diharapkan jajaran pengadilan di seluruh Indonesia dapat memperoleh wawasan dan perspektif baru dalam menangani perkara perdagangan orang, khususnya terkait aspek kejaksaan dan peradilan, guna mendukung penegakan hukum yang lebih efektif terhadap kejahatan lintas negara tersebut. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI