article | Berita | 2025-09-11 08:50:52
Kuningan, Jawa Barat - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuningan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada Ahmad Sobari. Majelis Hakim menyatakan bersalah kepadanya, karena telah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan. Terdakwa melakukan tindak pidananya, diawali dengan membobol atap Minimarket Indomaret yang berada di Kuningan, Jawa Barat.“Menyatakan Terdakwa Ahmad Sobari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Adri didampingi oleh Para Hakim Anggota, Tities Asrida dan Muhammad Noor Yustisiananda dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (10/9/2025).Tindak pidana tersebut, bermula pada saat Ahmad Sobari mendatangi Minimarket Indomaret pada malam hari kejadian. Kemudian, Terdakwa membobol atap Minimarket Indomaret dengan cara mencongkel menggunakan linggis lalu masuk ke dalam toko dan mengambil uang tunai serta barang-barang yang ada di dalam Minimarket Indomaret.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa penjatuhan pidana terhadap diri Ahmad Sobari bukanlah semata-mata untuk balas dendam. Melainkan merupakan perwujudan rasa keadilan dalam masyarakat dan pemidanaan harus berdasarkan pada keadilan hukum yang berdasar pada hati nurani. “Oleh karenanya, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan tuntutan Penuntut Umum dan permohonan Terdakwa, sehingga apa yang tertera pada amar putusan dibawah ini telah dianggap tepat dan adil,” tambah Ketua Majelis Hakim Adri dalam putusannya.Majelis Hakim menjelaskan keadaan memberatkan bagi Terdakwa, perbuatan Terdakwa telah merugikan PT. Indomarco Primastama. Sedangkan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa, Terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya. Atas putusan tersebut, Terdakwa Ahmad Sobari dan Penuntut Umum menyatakan menerima atas putusan. (zm/ldr)