Cari Berita

PN Tanjung Karang Lampung Hukum Penadah Burung Dara ‘Avenger’ 8 Bulan Penjara

article | Berita | 2025-09-11 11:40:52

Bandar Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Ruli Hadi, terdakwa kasus penadahan burung dara curian dalam perkara pidana nomor 661/Pid.B/2025/PN Tjk. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Selasa (09/09/2025), oleh majelis hakim yang diketuai Yulia Susanda dengan anggota Teti Hendrawati dan Samsumar Hidayat.Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 480 ke-1 KUHP.“Menyatakan Terdakwa Ruli Hadi Bin Mupassir HS (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.Fakta persidangan mengungkap, Ruli bukan sekali ini saja menampung hasil curian berupa burung dara. Ia telah dua kali melakukan penadahan burung dara curian untuk kemudian dijual melalui Forum Jual Beli Pencinta Burung Dara di media sosial Facebook.“Dalam praktiknya, terdakwa menawarkan burung dara kepada calon pembeli secara daring. Setelah proses tawar-menawar, transaksi dilakukan dengan sistem COD (Cash on Delivery)” tegas hakim dalam pembacaan putusan tersebut.Aksi terdakwa bahkan mengundang perhatian lantaran ia sempat menitipkan burung dara curian itu di depan masjid sebelum transaksi berlangsung. Alasannya, ia mengaku lelah membawa burung dara tersebut.Dalam perkara ini, terdapat tiga pasang burung dara yang dijadikan barang bukti. Salah satunya burung dara jantan berwarna abu-abu (telampik prumpung) dengan warna mata kuning memakai ring kaki bertuliskan “Avenger”.“Menetapkan barang bukti berupa tiga pasang burung dara dikembalikan kepada saksi korban,” ucap majelis hakim dalam amar putusannya.Majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara delapan bulan kepada Ruli Hadi. Hukuman itu dinilai setimpal dengan perbuatannya yang berulang kali menampung burung dara hasil curian.Putusan PN Tanjung Karang ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar tidak melakukan kejahatan. Sekecil apa pun bentuk penadahan tetap merupakan tindak pidana. (jw/al/ldr)