article | Serba-serbi | 2025-07-29 14:35:28
Mutasi atau rotasi merupakan proses yang wajar dan bahkan dibutuhkan dalam sebuah pekerjaan, termasuk bagi hakim. Teori work adjustment menjelaskan bahwa keseimbangan antara kemampuan individu dan lingkungan kerja dapat meningkatkan kepuasan kerja dan mengurangi keinginan untuk berpindah. Selain itu, ketentuan promosi dan mutasi juga telah diatur dalam perundang-undangan. Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Agung menetapkan pola karier, promosi, dan mutasi bagi hakim. Selanjutnya, dalam SK KMA Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim disebutkan bahwa promosi dan mutasi juga dilakukan dalam rangka mendistribusikan sumber daya manusia secara merata dan meningkatkan kualitas pelayanan peradilan. Hal ini menegaskan bahwa mutasi bukan hanya administratif, tapi juga bagian dari pembinaan karier dan peningkatan profesionalisme hakim. Namun, promosi dan mutasi kali ini memiliki keistimewaan sendiri. Pertama, karena merupakan penghargaan atas pengabdian hakim angkatan 8. Kedua, karena untuk pertama kalinya menggunakan metode smart TPM yang dirancang Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. Oleh karena itu, promosi dan mutasi kali ini tidak boleh dipandang hanya sebagai rutinitas belaka. Hakim Angkatan 8 perlu mempersiapkan diri secara matang agar mampu memberikan kontribusi terbaik di satuan kerja baru dengan hal-hal sebagai berikut:1. Sharing Knowledge dengan Rekan di Satuan Kerja Lama Bagi Hakim yang sudah berpengalaman 5 tahun di pengadilan negeri, tentunya sudah memiliki pengalaman dan pengetahuan yang dapat dibagikan. Mulai dari pengalaman bersidang, menghadapi dinamika perkara, membangun komunikasi yang efektif, hingga menjalankan tugas tambahan dari pimpinan. Pengalaman dan pengetahuan tersebut yang harus dibagikan. Berbagi pengetahuan adalah esensi kolaborasi serta bagi Hakim Angkatan 8 merupakan tanggung jawab sekaligus kontribusi untuk satuan kerja lama. 2. Pelajari Segala Sesuatu tentang Satuan Kerja Baru Dalam The Art of War, Sun Tzu menekankan pentingnya mengenal lawan— “Kenalilah dirimu dan kenalilah musuhmu, maka engkau tidak akan gentar menghadapi seratus pertempuran.” Meskipun konteksnya berbeda, prinsip ini tetap relevan. Hakim Angkatan 8 harus menggali informasi tentang satuan kerja baru: jenis perkara yang ditangani, budaya kerja, hingga program prioritas. Semakin banyak informasi yang dimiliki, semakin cepat kontribusi dapat diberikan. 3. Perluas Wawasan Melalui Bacaan Sebagai orang yang sedang bertumbuh dan berkembang, Hakim Angkatan 8 harus menambah wawasan. penambahan wawasan tersebut dapat dilakukan dengan membaca buku-buku hukum serta manajemen kepemimpinan. Mahkamah Agung dalam Blueprint Pembaruan Peradilan 2010–2035 menekankan pentingnya pengembangan kapasitas individu hakim sebagai bagian dari sistem pembinaan berkelanjutan (continuous development). Terakhir, Hakim Angkatan 8 harus meminta perlindungan ke Yang Maha Kuasa agar proses mutasi dan promosi yang dilakukan berjalan lancar. Saat ada kendala dapat diselesaikan dengan baik serta sukses sampai promosi dan mutasi kembali ke satuan kerja impian. Di tengah transformasi sistem promosi dan mutasi yang semakin objektif dan terukur, Hakim Angkatan 8 memikul tanggung jawab besar: menjadi wajah dari generasi hakim profesional, adaptif, dan berintegritas. Kini saatnya tidak hanya berpindah tugas, tetapi juga naik kelas dalam kontribusi sebagaimana amanat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan, setiap hakim harus senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, serta terus meningkatkan kapasitas diri di manapun ia ditugaskan. (ypy/ldr)