Pasangkayu, Sulbar – Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara pidana terkait dugaan pembukaan jalan di lahan sawit ilegal tanpa izin di kawasan hutan produksi konversi. Lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan berada di Dusun Papo, Desa Sipakainga, Kecamatan Duripoku, Kabupaten Pasangkayu, pada hari Jumat lalu (31/10/2025).
Tim PN Pasangkayu yang dipimpin oleh Hakim Ketua Anandy Satrio didampingi para hakim anggota, Muhamad Yusuf Firdaus dan Maruly Agustinus Sinaga, serta Panitera Pengganti dan 1 orang staf, menempuh perjalanan darat selama kurang lebih 5 jam untuk mencapai lokasi. Perjalanan tersebut melewati medan yang cukup menantang, termasuk jalur pegunungan dan lembah yang licin akibat cuaca hujan beberapa hari sebelumnya.
Pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari proses persidangan perkara tindak pidana kehutanan, khususnya pelanggaran terhadap UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta peraturan turunannya.
Baca Juga: Penjual Ikan Dagang Sabu Di Pasangkayu Sulbar, Divonis 7 Tahun Penjara
Tim PN Pasangkayu melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi lahan yang diduga telah dibuka secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit tanpa memiliki izin resmi dari instansi berwenang.
“Pemeriksaan setempat ini penting untuk memastikan fakta-fakta di lapangan sesuai dengan keterangan para pihak dalam persidangan karena terdapat jalan yang telah dibuka sebelumnya oleh warga sekitar, sehingga majelis memandang perlu untuk memastikan jalan tersebut sudah lama dibuka atau merupakan pembukaan baru dan batas antara hutan lindung, hutan produksi konversi, dan hutan produksi lainnya,” ujar Ketua Majelis Anandy Satrio usai kegiatan.
Namun saat pulang perjalanan tim PN Pasangkayu tidak berjalan mulus. Saat meninggalkan lokasi, rombongan sempat dihadang sekelompok massa yang melakukan aksi protes. Aksi tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang merasa keberatan atas proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, melalui pendekatan dialogis dan musyawarah yang dilakukan oleh Tim PN Pasangkayu, situasi berhasil dikendalikan tanpa insiden kekerasan. (zm/fac)
Baca Juga: PN Pasangkayu Gelar Pemeriksaan Setempat 2 Perkara Pidana Migas
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI