Cari Berita

PN Tanah Grogot Terapkan RJ Pada Kasus Lakalantas

article | Berita | 2025-09-25 15:45:23

Tanah Grogot, Kalimantan Timur – Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot menjatuhkan putusan dengan pendekatan restortive justice kepada SR dalam Perkara kecelakaan lalu lintas Nomor 177/Pid.Sus/2025/PN Tgt pada Rabu (24/09/2025). Terdakwa dan keluarga Korban bersepakat damai di dalam persidangan.“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan, sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum,” ucap Ketua Majelis Brillian Hadi Wahyu Pratama dalam putusannya.  Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Kronologis kasus bermula saat terjadinya kecelakaan maut di Jalan Negara, Desa Simpang Batu, Kecamatan Paser Belengkong. Pada waktu kejadian Terdakwa yang mengemudikan mobil pick up menabrak motor, sehingga mengakibatkan 2 korban meninggal dunia.Dalam persidangan, orang tua Terdakwa telah memberikan santunan Rp10 juta kepada masing-masing keluarga korban dan mengganti 1 unit motor baru. Atas santunan tersebut, pihak keluarga korban menerimanya, memaafkan Terdakwa, dan meminta Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman.“Putusan ini tidak hanya menegaskan pertanggungjawaban pidana terdakwa, tetapi juga menjadi bukti nyata penerapan nilai RJ dalam sistem peradilan,” ujar Majelis Hakim pada putusannya. Majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan bagi Terdakwa yaitu perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Sedangkan keadaan yang meringankan, telah adanya perdamaian, Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa menyesali perbuatannya.Atas putusan tersebut, Terdakwa menerima putusan dan Penuntut Umum pikir-pikir untuk mempelajari putusan. (zm/ldr)