Cari Berita

Jejak Unus Testis Nullus Testis, dari Codex Justinianus hingga Kasus Indicia

article | History Law | 2025-10-13 13:15:06

SALAH satu adagium klasik dalam hukum pembuktian adalah unus testis, nullus testis—satu saksi bukan saksi (one witness, no witness). Gagasan ini mencerminkan konsep desentralisasi dan kehati-hatian, yakni kebenaran tidak boleh bergantung pada satu sumber tunggal, melainkan harus diverifikasi dengan bukti lain.Konsekuensinya, kesaksian dari satu orang semata tanpa bukti atau saksi lain, dianggap tidak cukup reliabel dan terpercaya. Unius omnino testis responsio non audiatur, artinya keterangan satu orang saksi saja tidak boleh didengar. Lalu dari mana sejarahnya?Sumber hukum awal mengenai larangan saksi tunggal (singularis testis) tercantum dalam Codex Justinianus (529 M). Teks ini merangkum berbagai kompilasi hukum Romawi, termasuk perintah Konstantinus I di tahun 334 M: “Et nunc manifeste sancimus, ut unius omnino testis responsio non audiatur, etiamsi praeclarae curiae honore praefulgeat (Dan sekarang kami dengan jelas menetapkan, bahwa kesaksian satu orang sama sekali tidak boleh didengar, sekalipun ia bersinar dengan kehormatan jabatan yang paling tinggi).”Lima abad kemudian, prinsip ini masih dipertahankan melalui Dekrit Gratian yang disusun sekitar tahun 1140: “No judge should easily admit the testimony of one person in any kind of case; rather the response of one witness in no way should be heard, even if he glows with the honor of the praesidial curia (Tidak ada hakim yang seharusnya menerima kesaksian satu orang dalam perkara apa pun dengan mudah; sebaliknya, keterangan dari seorang saksi sama sekali tidak boleh didengar, sekalipun ia bersinar dengan kehormatan jabatan tertinggi).” Ajaran TeologisJauh sebelum hukum Romawi, Taurat telah melarang penggunaan saksi tunggal. Ulangan 19:15 menyatakan: ”Satu orang saksi saja tidak dapat menggugat seseorang mengenai perkara kesalahan apapun atau dosa apapun yang mungkin dilakukannya; baru atas keterangan dua atau tiga orang saksi perkara itu tidak disangsikan.” Prinsip ini termuat kembali pada Injil Yohanes 8:17, “Dan dalam kitab Tauratmu ada tertulis, bahwa kesaksian dua orang adalah sah,” serta ditegaskan Paulus melalui 2 Korintus 13:1, “Baru dengan keterangan dua atau tiga orang saksi suatu perkara sah.”Adagium unus testis nullus testis juga berlaku dalam tradisi Islam. Menurut QS Al-Baqarah ayat 282, harus ada dua orang saksi laki-laki dan bukti tertulis untuk mencatat transaksi utang. Pada kasus perzinaan, standar pembuktian menjadi lebih ketat karena mensyaratkan empat orang saksi (QS An-Nur ayat 4). Jika orang yang menuduh zina gagal memenuhi minimum bukti, ia harus didera 80 kali dan kesaksiannya tak akan diterima selamanya. Tingginya standar pembuktian bertujuan untuk mencegah fitnah, sebab Islam mengancam pelaku zina dengan hukuman yang sangat berat.Kasus IndiciaSalah satu kasus yang melibatkan kesaksian tunggal pernah terjadi pada abad ke-4 di lingkungan gereja Italia. Berdasarkan laporan Maximus kepada Uskup Syagrius di Verona, seorang perawan bernama Indicia telah dituduh telah melanggar kaul kesucian dan membunuh bayinya. Oleh karena Maximus menolak menjadi saksi, Indicia kemudian dinyatakan bersalah berdasarkan kesaksian Renatus dan Leontius, beserta hasil pemeriksaan seorang bidan.Indicia kemudian mengajukan banding kepada Uskup Agung Ambrosius di Milan. Hasil penyelidikan ulang menemukan “detail-detail yang berbeda serta tidak selaras” dalam keterangan Renatus dan Leontius—disebabkan oleh “kepalsuan”. Dalam suratnya, Uskup juga menulis baik Maximus maupun saksi-saksi penuduhnya tidak hadir. Padahal, hukum Gereja mengajarkan “Atas kesaksian dua atau tiga orang saksi, setiap perkataan menjadi teguh.” Pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya akhirnya mengonfirmasi tuduhan palsu terhadap Indicia. Karena hanya ada satu bukti tunggal berupa hasil pemeriksaan bidan, situasi ini merupakan pelanggaran jelas terhadap unus testis nullus testis. Nama baik Indicia lalu dipulihkan, sedangkan Maximus diberi kesempatan bertobat. Renatus dan Leontius dikenai sanksi yang lebih berat berupa ekskomunikasi (pengucilan), dengan syarat penyesalan mendalam untuk memperoleh pengampunan (Adamczewski, 2019). 

Foto Meriahnya Pengukuhan Hakim Saat Kepala Negara Prabowo Subianto Tiba di Acara

photo | Berita | 2025-06-12 10:50:56

Jakarat- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto mengukuhkan 1.452 hakim. Hadir Kepala Negara Indonesia, Presiden Prabowo Subianto. Mereka berasal dari hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer.Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Kamis (12/6/2025), hakim baru yang akan dikukuhkan sebanyak 1.452 orang. Mereka terdiri dari:1.    Sebanyak 921 orang dari Peradilan Umum2.    Sebanyak 362 orang dari Peradilan Agama3.    Sebanyak 25 orang dari Peradilan Militer4.    Sebanyak 144 orang dari Peradilan Tata Usaha NegaraNamun yang bisa menghadiri pengukuhan hari ini sebanyak 1.447 orang. Yang tidak bisa hadir karena kecelakaan, istri melahirkan, sakit dan ayah meninggal dunia. Pengukuhan dilaksanakan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus, yang akan dimulai pukul 10.00 WIB. Yaitu ditandai dengan masuknya Ketua MA bersama Prabowo ke ruang acara. Lalu dilanjutkan menyaksikan lagu Indonesia Raya.

Pertama di Indonesia! PN Slawi Periksa Saksi di Chicago AS Via Online

article | Berita | 2025-01-10 15:00:07

Slawi -Pengadilan Negeri (PN) Slawi memeriksa saksi perdata dengan persidangan  jarak jauh secara online. Perbedaan waktu antara Kabupaten Tegal-Chicago 13 jam tidak menghalani proses sidang.Saksi yang diperiksa tersebut berada di kantor Konsulat Jenderal RI di Chicago, Negara Bagian Illinois Amerika Serikat, pada Rabu (8/1/2025). Jika diambil garis lurus, saksi tersebut berada dalam jarak 15.786 km dari ruang sidang gedung  PN Slawi. Jauhnya jarak PN Slawi dengan KJRI Cichago yang mencapai 15.786 km membuat beda waktu antara dua tempat selama 13 Jam. Karena adanya perbedaaan waktu ini,  majelis hakim PN Slawi menjadwalkan  sidang pemeriksaan saksi tersebut pada Pukul 21.00 WIB atau pukul 08.00 waktu Chicago.“Pemeriksaan saksi dalam perkara perdata secara  jarak jauh pada kantor perwakilan RI di luar negeri yang dilaksanakan oleh PN Slawi merupakan yang pertama kalinya,” kata Panitera MA Heru Pramono dalam keterangannya, Jumat (9/1/2025). Menurut  Heru,  model pemeriksaan saksi jarak jauh ini dapat dilaksanakan  sebagai buah dari  Perjanian Kerja Sama antara  Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri Nomor PRJ/PK/00022/10/2024/64/10 – 1815/PAN/HM2.1.1/10/2024 tentang Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dalam Perkara Perdata Secara Elektronik pada Perwakilan Republik Indonesia. Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Panitera Mahkamah Agung dan  Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler  secara sirkuler pada tanggal 22 Oktober 2024 dan 23 Oktober 2024. 

Lebih lanjut Heru Pramono mengungkapkan pemeriksaan saksi pada kantor perwakilan RI bagi saksi yang berada di luar negeri merupakan terobosan MA yang diatur dalam regulasi tentang e-Court. 

“Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 24 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan  atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan  Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik (lampiran Angka III, huruf C angka 4 huruf  k, l, m)”, ujar Heru Pramono.

Panitera MA menyampaikan ucapan terima kasih kepada Konsulat Jenderal RI di Chicago yang telah memfasilitasi terselenggaranya pemeriksaan saksi jarak jauh ini. Heru Pramono menyampaikan fasilitasi pemeriksaan saksi oleh Kantor Perwakilan RI telah menghadirkan penyederhanaan proses dan efisiensi penananan perkara.

“Bisa dibayangkan berapa ongkos untuk menghadirkan saksi ke Indonesia jika tidak ada PKS ini. Belum lagi waktu yang terbuang”, jelas Panitera MA.
Sementara itu, Ketua PN Slawi,  Muhammad Adil Kasim,  menilai pelaksanaan pemeriksaan saksi yang berada di luar negeri pada kantor perwakilan RI merupakan perwujudan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Sebagai ketua pengadilan, ia memberikan apresiasi atas adanya PKS antara MA dan Kemlu  yang memungkinkan pemeriksaan saksi jarak jauh tersebut.  “Saya mengucapkan terima kasih kepada Tim Kemlu, Tim Kepaniteraan MA, Tim Badilum dan Tim PT Semarang yang langsung memberikan pendampingan sekaligus monitoring terhadap jalannya pemeriksaan jarak jauh ini,” kata Muhammad Adil Kasim.