Cari Berita

Sepakat Berdamai, PN Padang Panjang Sumbar Berhasil Terapkan RJ Perkara Pencurian

article | Berita | 2025-08-15 14:15:38

Padang Panjang. -Pengadilan Negeri (PN) Padang Panjang, Sumatera Barat kembali berhasil menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam Perkara Pencurian. Majelis menjatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari kepada Wilda, Perempuan (49) asal Kabupaten Agam pada hari Kamis (07/08/2025).“Menyatakan Terdakwa Wilda Herny tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian” sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” ucap Ketua Majelis Windi Afdal dengan didampingi Hakim Anggota Salmi Dina dan Abiandri Fikri Akbar.Kasus bermula ketika Saksi Korban pada hari Rabu (14/05/2025) bersama dengan rombongan bus santri tiba di Masjid Nurul Iman Jorong Kayu Tanduk Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Terdakwa yang pada saat itu berada di masjid mengikuti Saksi Korban yang dilihatnya membawa tas selempang masuk ke area toilet masjid untuk berwudhu, setelah Saksi Korban lengah dan menggantungkan tasnya di pembatas masjid Terdakwa kemudian mengambil barang-barang tersebut dengan membuka tas yang tergantung tersebut dan mengambil barang berupa 2 unit handphone dan uang sejumlah Rp2 juta rupiah tanpa izin pemiliknya.Di muka persidangan, setelah Majelis Hakim mengupayakan perdamaian akhirnya tercipta kesepakatan perdamaian diantara Korban dan Terdakwa. “Terdakwa dan Saksi Korban sudah saling memaafkan dan Terdakwa bersedia memberikan ganti rugi sejumlah Rp2 dua juta rupiah,” ujar rilis yang diterima Tim DANDAPALA 15/8.Rilis tersebut lebih lanjut menyampaikan dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai adanya kesepakatan perdamaian tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana, melainkan sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman pidana dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat/pengawasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana Pasal 19 Perma Nomor 1 Tahun 2024“Dengan Putusan ini, maka masa pidana yang akan Terdakwa jalani masih sisa sekitar 1 (satu) bulan lagi semoga bisa dijadikan wadah evaluasi dan muhasabah bagi diri Terdakwa. Setelah menjalani masa pidana ini Saudara dapat kembali ke masyarakat dan agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama” tambah Ketua Majelis.Selain itu Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa penjatuhan pidana tersebut sebagai upaya pembinaan atas diri Terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan Terdakwa. Atas putusan tersebut Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut. (ldr)