Padang
Panjang. -Pengadilan Negeri
(PN) Padang Panjang, Sumatera Barat kembali berhasil menerapkan Restorative
Justice (RJ) dalam Perkara Pencurian. Majelis menjatuhi pidana penjara selama 3
bulan dan 15 hari kepada Wilda, Perempuan (49) asal Kabupaten Agam pada hari Kamis
(07/08/2025).
“Menyatakan Terdakwa Wilda Herny tersebut di
atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian”
sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” ucap Ketua Majelis Windi Afdal dengan
didampingi Hakim Anggota Salmi Dina dan Abiandri Fikri Akbar.
Kasus bermula ketika Saksi Korban pada hari Rabu
(14/05/2025) bersama dengan rombongan bus santri tiba di Masjid Nurul Iman
Jorong Kayu Tanduk Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Terdakwa yang pada saat itu berada di masjid mengikuti Saksi Korban yang
dilihatnya membawa tas selempang masuk ke area toilet masjid untuk berwudhu,
setelah Saksi Korban lengah dan menggantungkan tasnya di pembatas masjid
Terdakwa kemudian mengambil barang-barang tersebut dengan membuka tas yang
tergantung tersebut dan mengambil barang berupa 2 unit handphone dan uang sejumlah Rp2 juta rupiah tanpa izin
pemiliknya.
Baca Juga: PTWP Riau dan PTWP Sumbar Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Pemain Tenis
Di muka persidangan, setelah Majelis Hakim
mengupayakan perdamaian akhirnya tercipta kesepakatan perdamaian diantara Korban
dan Terdakwa.
“Terdakwa dan Saksi Korban sudah saling
memaafkan dan Terdakwa bersedia memberikan ganti rugi sejumlah Rp2 dua juta
rupiah,” ujar rilis yang diterima Tim DANDAPALA 15/8.
Rilis tersebut lebih lanjut menyampaikan dalam
pertimbangannya Majelis Hakim menilai adanya kesepakatan perdamaian tidak
menghapuskan pertanggungjawaban pidana, melainkan sebagai pertimbangan untuk
meringankan hukuman pidana dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan
pidana bersyarat/pengawasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
sebagaimana Pasal 19 Perma Nomor 1 Tahun 2024
“Dengan Putusan ini, maka masa pidana yang akan
Terdakwa jalani masih sisa sekitar 1 (satu) bulan lagi semoga bisa dijadikan
wadah evaluasi dan muhasabah bagi diri Terdakwa. Setelah menjalani masa pidana
ini Saudara dapat kembali ke masyarakat dan agar tidak mengulangi lagi
perbuatan yang sama” tambah Ketua Majelis.
Baca Juga: Akhirnya Divonis Mati, Ini Jejak Nanda Bandar Narkoba dari Balik Penjara
Selain itu Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa
penjatuhan pidana tersebut sebagai upaya pembinaan atas diri Terdakwa pada
khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar Terdakwa tidak mengulangi
perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan Terdakwa.
Atas putusan tersebut Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI