Cari Berita

Penjelasan PN Jakpus Soal LHKPN Ketua Majelis Thomas Trikasih Lembong

article | Berita | 2025-07-19 21:00:54

Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)  menyikapi berbagai informasi dan berita yang beredar di media arus utama dan media sosial tentang pemberitaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) hakim PN Jakpus Dennie Arsan Fatika. Bagaimana penjelasannya?Penjelasan itu disampaikan oleh Jubir PN Jakpus, Andi Saputra. Adapun penjelasannya sebagai berikut:1. Benar hakim Dennie Arsan Fatika adalah ketua majelis untuk terdakwa Thomas Trikasih Lembong.2. Hakim Dennie Arsan Fatika memiliki seorang istri yang bekerja sebagai advokat.3. LHKPN hakim Dennie Arsan Fatika adalah jumlah kekayaan hakim Dennie Arsan Fatika dengan istri. 4. Sumber perolehan kekayaan tersebut, selain dari penghasilan sendiri juga ada yang sebagian didapatkan dari warisan. 5. Berikut riwayat dinas hakim Dennie Asan Fatika:- Cakim PN karawang 1999- Hakim PN Mamuju 2003- hakim PN lubuk basung 2007-2010- hakim PN lubuk linggau 2010-2013- hakim PN bogor 2013-2015- Wakil Ketua PN Sabang 2015-2016- Wakil Ketua PN Baturaja 2016-2018- Ketua PN Baturaja 2018-2020- Hakim PN Bandung 2020-2021- Wakil Ketua PN Bogor 2021- Ketua PN Karawang 2021-2023- Hakim PN Jakarta Pusat 2023 sampai sekarang.Demikian keterangan pers ini dibuat, semoga publik bisa memahaminya dan menilai secara proporsional berimbang.