article | Pembinaan | 2025-10-07 10:25:10
Medan- Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) administrasi perkara berbasis sistem informasi perkara (SIP) bagi Pengadilan Negeri (PN) se wilayah hukum PT Medan pada 6-7 Oktober 2025 di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, Jalan Sutomo nomor 1, Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.Acara tersebut dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Medan, Siswandriyono yang sekaligus memberikan pembinaan dan pembekalan kepada peserta bimtek.Selain membahas mengenai penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif, KPT juga membahas tentang amicus curiae.“Amicus curiae adalah seorang atau satu organisasi professional, sebagai pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara, namun memiliki kepentingan atau kepedulian atas perkara itu, lalu memberikan masukan / keterangan baik lisan maupun tertulis untuk membantu peradilan yang memeriksa dan memutus perkara tersebut, karena sukarela atau karena Pengadilan yang memintanya," ucap Siswandriyono.Dalam praktek di peradilan umum tidak ada dasar hukum yang spesifik terkait amicus curiae, hanya saja hakim dapat menggunakannya dalam rangka menggali rasa keadilan seperti ditentukan dalam Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman.Keterangan dari amicus curiae dapat berupa tulisan atau diberikan secara lisan dalam persidangan. Berkas yang diberikan secara tertulis biasanya disebut sebagai Amicus Brief. Amicus curiae dapat memberikan keterangannya sebagai subjek hukum yang memiliki kepedulian terhadap suatu perkara.“Meskipun tidak memiliki kedudukan yang jelas seperti saksi atau alat bukti dalam KUHAP, amicus curiae tetap dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam membentuk keyakinannya saat memutus suatu perkara,” terang Siswandriyono.Ia kemudian mencontohkan sikap hakim yang mempertimbangkan keterangan amicus curiae dalam kasus korupsi Tom Lembong. Pada perkara tersebut, masyarakat dalam hal ini Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perpajakan (LKPHP) mengajukan dua amicus curiae yaitu tokoh dan konsultan pajak Prof Suhandi Cahya dan David Lesmana yang memberikan padangan mengenai isu perpajakan dan kesalahan penghitungan kerugian negara dalam perkara itu, Majelis hakim mempertimbangkan keterangan dua orang amicus curiae itu dalam putusannya. “Amicus Curiae memang hanya sebatas memberikan masukan pada hakim. Namun, isinya menekankan aspek keadilan. Hakim bisa terbantu mempertajam rasa keadilannya alih-alih sebatas menjunjung kepastian hukum”, tutup Siswandriyono. (SNR/WI)