Cari Berita

Sepakat Ganti Rugi Rp50 Juta! PN Tobelo Damaikan Para Pihak dalam Sengketa Tanah

article | Berita | 2025-09-25 12:30:54

Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara - Pengadilan Negeri (PN) Tobelo berhasil memfasilitasi perdamaian pada Perkara No. 129/Pdt.G/2025/PN Tob. Para Pihak telah menandatangani kesepakatan perdamaian dalam perkara tersebut pada  Selasa (23/9/2025) di Ruang Mediasi PN Tobelo, Maluku Utara.Dalam perkara ini, Penggugat Natanel Odara telah menggugat Tergugat I Marlin Makomakoro dan Tergugat II Yordan Odara atas penguasaan sebidang tanah. Difasilitasi oleh Mediator Hakim, Deny Gomgom Ranomutua Silalahi, Para Pihak akhirnya mencapai titik temu. Pada pokoknya Para Pihak menyepakati dalam kesepakatan perdamaian dimana Para Tergugat bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp50 juta kepada Penggugat.Dalam kesepakatan tersebut, juga dijelaskan Penggugat akan menerima pembayaran secara tunai dari Para Tergugat seusai Para Tergugat menerima pembayaran pembebasan lahan dari PT. PLN atas proyek pembangunan jalur Right of Way. Apabila Para Tergugat lalai memenuhi kewajiban ini, maka Para Tergugat secara sukarela akan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat. “Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah dan perdamaian dapat menjadi solusi yang efektif dan efisien selain itu keberhasilan ini juga disebabkan oleh keinginan para pihak untuk menempuh win win solution,” bunyi Rilis Berita PN Tobelo. (zm/ldr)