Cari Berita

Praperadilan Ditolak PN Donggala, Fatmah Tetap Jadi Tersangka Korupsi 

article | Sidang | 2025-04-25 09:00:10

Donggala – Perkara PRA PERADILAN dengan nomor register 1/Pid.Pra/2025/PNDgl yang dimohonkan oleh FATMAH BINTI NURDIN telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Donggala, Vincencius Fascha Adhy Kusuma, S.H., M.H., melalui persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 April 2025.“Menyatakan menolak permohonan Pra Peradilan Pemohon FATMAH BINTI NURDIN untuk seluruhnya,” sebut Hakim Vincencius saat membacakan putusannya. Lebih lanjut, dalam putusannya, Hakim Vincencius menyebutkan bahwa keseluruhan rangkaian Penyilidikan dan Penyidikan sebelum penetapan Tersangka atas diri Pemohon telah dilakukan sesuai mekanisme dan tata cara menurut undang-undang. “Sehingga oleh karena itu, Penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah sah menurut hukum karena telah memenuhi ketentuan 2 (dua) alat bukti yang sah secara hukum yaitu Saksi dan Ahli,” tegasnya.Seperti diketahui, bahwa FATMAH BINTI NURDIN mengajukan permohonan praperadilan sehubungan dengan penetapan dirinya sebagai Tersangka oleh Polres Sigi dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang terjadi tahun 2021 di Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP Tap/100/XI/RES.3.3/2024/Reskrim tertanggal 18 November 2024. Ia berkilah bahwa penetapan Tersangka pada dirinya tidak melalui prosedur dan alat bukti yang cukup untuk itu dan memohon agar penetapan dirinya sebagai Tersangka dibatalkan oleh Pengadilan.Dalam hal ini, Penyidik Polres Sigi mendalilkan bahwa FATMAH BINTI NURDIN telah melakukan perbuatan yang menyimpangi Petunjuk Teknis Operasional dalam Pengelolaan Dana PNPM, dan berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Eks PNPM Tahun 2021 di Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi, Nomor PE.03.03/LHPPKKN-396/PW19/5/2024 Tanggal 5 November 2024 telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.360.852.462. (AAR)

Susanto Pelaku Bom Ikan Dihukum 13 Bulan Penjara oleh PN Donggala

article | Berita | 2025-04-16 13:10:10

Donggala - PN Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) menjatuhkan pidana penjara selama 13 bulan kepada Susanto alias Lasusa. Ia terbukti melakukan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom) di wilayah perairan Tanjung Libo, Donggala.Putusan diketok dalam sidang terbuka untuk umum digelar di Gedung PN Donggala, Jalan Vatubala No. 4, Donggala, Kamis (10/4/2025). Duduk sebagai ketua majelis yaitu Niko Hendra Saragih didampingi hakim anggota yaitu Andi Aulia Rahman dan Vincencius Fascha Adhy Kusuma.Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai Nelayan Kecil yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. “Oleh karenanya Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan,” kata majelis hakim.Dikutip dalam putusan tersebut, kasus bermula pada Februari 2025. Di mana Terdakwa berangkat ke perairan Tanjung Libo untuk menangkap ikan dan setibanya di lokasi, Terdakwa meledakkan bom ikan yang sudah disiapkan dan dirakit sendiri olehnya. Setelah bom meledak kemudian Terdakwa menyelam dan mengumpulkan ikan dengan menggunakan jaring dan menyimpan ke dalam perahu. Hasil tangkapan Terdakwa ketika itu adalah ikan jenis lolosi dan ruma-ruma sebanyak kurang lebih 50 kilogram.“Sesuai fakta persidangan, bom ikan yang diledakkan Terdakwa merupakan bahan peledak dengan kategori Home Made Bom serta memiliki daya ledak yang tinggi dan mencapai radius 30-50 meter yang apabila digunakan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan kelestarian Sumber Daya Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan sangat berbahaya bagi pelaku/pengguna itu sendiri,” sebut majelis hakim.Lebih lanjut, majelis hakim menyinggung pentingnya kelestarian sumber daya alam. Menurutnya, Sumber Daya Kelautan dan Perikanan merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada manusia untuk dilestarikan dan dinikmati sebagai suatu kekayaan alam, karena mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam pembangunan perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan perluasan kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, dan peningkatan taraf hidup bangsa pada umumnya, nelayan kecil, pembudi daya-ikan kecil, dan pihak-pihak pelaku usaha di bidang perikanan dengan tetap memelihara lingkungan, kelestarian, dan ketersediaan sumber daya ikan. “Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom) telah menunjukkan adanya potensi kerusakan ekosistem Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang luar biasa. Oleh karena itu, Majelis Hakim selanjutnya akan menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa yang mencerminkan keberpihakan dan perlindungan khusus terhadap ekosistem Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan pelestarian lingkungan hidup secara umum,” tegas majelis hakim.Terdakwa diketahui sebelumnya telah 2x mendekam dalam penjara akibat perbuatan tindak pidana yang sama, sehingga hal tersebut turut pula menjadi alasan yang memberatkan pada diri Terdakwa. “Diketahui bahwa ancaman pidana pada diri Terdakwa adalah paling lama 1 (satu) tahun penjara, namun Majelis Hakim dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 486 jo. Pasal 103 KUHP, Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang lebih berat dengan alasan agar memberikan efek jera bagi Terdakwa, dan masyarakat secara umum,”  sebut Majelis Hakim.Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima. Sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap. (YBB, CAS)