Jakarta — Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dalam Rangka Mendukung Transformasi Budaya Kerja Nasional. Kebijakan ini sebagai tindak lanjut atas kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026, yang menekankan pentingnya transformasi budaya kerja menuju sistem yang lebih adaptif, efektif, dan efisien.
Dalam kebijakan ini, Mahkamah Agung menetapkan pola kerja kombinatif antara work from office (WFO) dan work from home (WFH). Hakim dan aparatur peradilan melaksanakan tugas kedinasan di kantor selama empat hari kerja Senin hingga Kamis dan satu hari kerja dari rumah setiap hari Jumat.
Kebijakan ini berlaku secara menyeluruh bagi seluruh satuan kerja, mulai dari unit Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan Mahkamah Agung, pengadilan tingkat banding, hingga pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Jelang Libur Lebaran, PN Sampang Sosialisasikan Pelaksanaan WFO/WFH
Namun demikian, fleksibilitas tersebut tidak diterapkan secara seragam. Pimpinan satuan kerja diberikan kewenangan untuk mengatur komposisi WFH dan WFO dengan batas maksimal 50% pegawai yang bekerja dari rumah, menyesuaikan kebutuhan operasional masing-masing unit.
Surat edaran ini tidak hanya mengatur fleksibilitas kerja, tetapi juga menekankan pentingnya pengendalian dan pengawasan yang ketat. Setiap pimpinan satuan kerja diwajibkan menyusun mekanisme monitoring serta evaluasi kinerja secara berkala.
Selain itu, pelaksanaan WFH tidak boleh mengganggu jalannya proses peradilan maupun pelayanan publik. Unit layanan seperti PTSP, bantuan hukum, hingga layanan administrasi tetap diwajibkan berjalan optimal, bahkan dalam skema kerja fleksibel.
Transformasi budaya kerja ini juga ditopang oleh penguatan sistem digital. Mahkamah Agung mendorong optimalisasi layanan berbasis elektronik seperti e-office, tanda tangan elektronik, serta implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Rapat, bimbingan teknis, dan kegiatan serupa diutamakan dilaksanakan secara hybrid atau daring guna meningkatkan efisiensi dan mengurangi ketergantungan pada mobilitas fisik.
Di tengah fleksibilitas yang diberikan, Mahkamah Agung tetap menegaskan pentingnya disiplin dan integritas. Setiap hakim dan aparatur diwajibkan melakukan presensi dua kali sehari melalui sistem SIKEP, memastikan kesiapan sarana kerja, serta tetap responsif selama jam kerja.
Baca Juga: Hadapi Libur Nyepi-Idul Fitri, Sekma Terapkan WFH-WFO
Pelaporan hasil kerja kepada atasan langsung juga menjadi kewajiban yang tidak dapat ditawar, sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja individu maupun organisasi.
Kebijakan ini mencerminkan upaya Mahkamah Agung dalam menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan tanggungjawab kinerja
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI