article | Berita | 2025-09-17 09:00:25
Rejang Lebong, Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Curup laksanakan eksekusi pengosongan lahan pada Selasa (16/9/2025). Lahan seluas 8.439 m2 terletak di Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi, Rejang Lebong dikosongkan dan diserahkan ke pemohon eksekusi.“Akhirnya klien kami dapat menikmati obyek sengketa,” ujar Maghdaliansi, advokat yang mendampingi pemohon ketika menandatangani berita acara eksekusi. Cukup lama klien kami menunggu, sejak membeli lahan dari lelang setahun yang lalu, lanjutnya.Perkara bermula ketika pemohon, melihat pengumuman lelang atas obyek sengketa. Karena tertarik kemudian mengikuti lelang dan menang. Setelah melunasi harga, selanjutnya mendapat risalah lelang. “Ketika klien kami datang, ternyata obyek sengketa masih dikuasai orang,” ujarnya. Akhirnya, setelah upaya persuasif tidak berhasil kami mengajukan permohonan eksekusi ke PN Curup jelas Maghdaliansi. “Atas perintah Ketua, tim melakukan telaah sebelum permohonan diregister,” jelas Helni Aryadi, Panitera PN Curup. Selain permohonan, lampiran risalah lelang, sertifikat yang telah dibalik nama menjadi bahan yang dilampirkan, jelasnya lebih lanjut.Sejak teregister (17/6/2025) maka tahapan pelaksaan eksekusi dimulai. “Dua kali proses aanmaning atau teguran terhadap termohon eksekusi,” kata Santo Tambunan, Ketua PN Curup. Lewat waktu ditentukan tidak juga melaksanakan secara sukarela, setelah pencocokan atau konstatering, PN Curup mengeluarkan penetapan eksekusi, ujar Hakim tamatan Faluktas Hukum, Universitas Padjajaran Bandung.Keberhasilan pelaksanaan eksekusi tidak terlepas dari dukungan keamanan. “Keamanan pelaksanaan menjadi kunci, koordinasi dan persiapan, terutama dengan Polres sebelum pelaksanaan,” jelas Santo Tambunan membagikan tips keberhasilan.Dan benar, saat pelaksanaan terlihat, puluhan personil dari Polres Rejang Lebong melakukan pengamanan. Dari pembacaan penetapan, penyerahan obyek sengketa dan penandatanganan berita acara berjalan aman dan lancar.Pada obyek eksekusi terpasang papan pengumuman. “Agar diketahui oleh masyarakat, bahwa telah dilakukan eksekusi,” ucap kuasa pemohon eksekusi dengan senyum. (seg).