Cari Berita

Survei KY: Tunjangan Hakim Tidak Sepadan dengan Beban Kerja

article | Berita | 2025-09-30 16:30:47

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengungkap fakta mengejutkan soal kesejahteraan hakim di Indonesia. Berdasarkan hasil survei terbaru, mayoritas hakim merasa penghasilan yang mereka terima masih jauh dari cukup, sementara tunjangan dan fasilitas yang tersedia dinilai belum memadai.Paparan hasil survei itu disampaikan oleh Sukma Violetta, Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, dalam acara International Webinar: Status and Welfare of Judges: a Comparative Study of Indonesia, Italy, and Other Countries yang digelar daring pada Selasa, 30 September 2025.“Kesejahteraan hakim adalah faktor kunci yang memengaruhi integritas dan independensi hakim. Namun, keluhan mengenai kesejahteraan masih sering muncul,” ujar Sukma saat menjelaskan latar belakang diselenggarakannya survei tersebut.Jajak pendapat itu melibatkan responden dari kalangan hakim tingkat pertama dan tingkat banding di seluruh lingkungan peradilan. Lima dimensi kesejahteraan yang menjadi focus adalah finansial dan ekonomi, profesional, psikologis, sosial-keluarga, serta moral dan integritas.Hasilnya menunjukkan kondisi yang cukup mengkhawatirkan. Sebanyak 50,57 persen hakim menyatakan penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup. Sementara itu, 53,93 persen menilai jaminan kesehatan dan keamanan yang diberikan negara masih jauh dari memadai.“Dampaknya, hakim kerap merasa tidak aman, baik secara fisik maupun psikologis. Hal ini tentu berpengaruh pada kinerja dan kualitas putusan,” kata Sukma menambahkan.Temuan lain yang tak kalah penting, 78,8 persen hakim merasa tunjangan dan fasilitas yang mereka peroleh tidak sepadan dengan beban kerja. KY menilai kesenjangan tersebut dapat menurunkan motivasi sekaligus melemahkan integritas aparat peradilan.“Ada ketidakseimbangan antara tugas hakim dan fasilitas yang disediakan,” jelas Sukma dalam paparannyaAcara ini turut menghadirkan sejumlah pembicara internasional, antara lain Achmad Setyo Pudjoharsoyo (Ketua I PP Ikatan Hakim Indonesia), Daniela Cavallini dari Universitas Bologna, serta Mario Fabri dari National Research Council of Italy. Diskusi ini membandingkan kondisi kesejahteraan hakim di Indonesia dengan pengalaman negara lain, khususnya Italia.Dengan temuan ini, pemerintah dan pemangku kepentingan dituntut segera merumuskan langkah nyata. KY menegaskan bahwa hasil survei tersebut akan menjadi dasar rekomendasi kebijakan bagi Pemerintah, DPR, Mahkamah Agung, serta kementerian dan lembaga terkait. (Jatmiko Wirawan & Bintoro Wisnu Prasojo/al)

Hakim Ad Hoc Tipikor Apresiasi Pidato Presiden Soal Kenaikan Tunjangan Hakim

article | Berita | 2025-06-13 19:30:08

Bandung- Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Dr Lufsiana mengapresiasi pidato Presiden Prabowo saat pengukuhan hakim 2025. Di mana Presiden berjanji akan menaikkan tunjangan hakim dalam waktu dekat."Kami tentu memberi apresiasi atas kebijakan bapak Presiden. Tapi perlu kami informasikan bahwa kenaikan tunjangan pada Akhir Desember 2024 lalu oleh Presiden Jokowi, tidak termasuk untuk kami para Hakim Ad Hoc se-Indonesia," ungkap Lufsiana yang dihubungi via seluler di sela-sela kesibukannya kepada DANDAPALA, Jumat (13/6/2025).Pidato Presiden kemarin membangkitkan semangat bagi para Hakim. Termasuk para Hakim Ad Hoc Tipikor yang bertugas di seluruh Indonesia untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan Perkara Korupsi. "Mohon perhatian Bapak Presiden terhadap Hakim Ad Hoc Tipikor. Kami mempertaruhkan integritas di depan uang hasil korupsi yang jumlahnya begitu besar, sementara tunjangan Hakim Ad Hoc Tipikor yang begitu kecil," kata Dr Lufsiana yang sudah menjadi Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor selama 13 tahun tahun lebih.“Kami sangat mengharapkan kearifan Bapak Presiden Prabowo agar dalam kebijakan kenaikan gaji Hakim tahun 2025 ini, kami para Hakim Ad Hoc juga termasuk di dalamnya. Hal ini perlu kami sampaikan karena pada kenaikan tunjangan Hakim pada 2024 lalu, kami tidak termasuk di dalamnyam,” sambung Dr Lufsiana, mantan Oditur Militer itu.Selain ungkapan di atas, hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Taqwaddin juga menyampaikan pernyataan senada dengan terkait Pidato Presiden Prabowo. "Kami  gembira mendengar rencana kebijakan Presiden untuk menaikkan gaji Hakim. Namun, perlu kebijaksanaan Bapak Presiden bahwa di republik ini selain Hakim karir, ada juga kami para Hakim Ad Hoc yang juga diangkat dengan SK Presiden dan keberadaannya diatur dalam UU Pengadikan Tipikor,” harap Taqwaddin. (asp/asp)