Maros- Momentum awal Ramadan menjadi berkah tersendiri bagi para pencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Maros. Di awal bulan suci, perkara perdata bernilai miliaran rupiah akhirnya berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi dan dikuatkan dalam Akta Perdamaian.
Perkara tersebut berawal dari kerja sama bisnis jual beli emas yang melibatkan modal besar tanpa perjanjian tertulis. Penggugat menguraikan dalam gugatannya bahwa dirinya telah mengirimkan sejumlah dana untuk modal awal, biaya pemurnian, biaya blok lahan, hingga pinjaman tambahan dengan bunga. Total kerugian yang diklaim dalam gugatan mencapai Rp1.600.225.100,00 belum termasuk tuntutan realisasi emas deposit yang menurut perhitungan Penggugat bernilai miliaran rupiah apabila dikonversi dengan harga emas per Desember 2025.
Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi kewajiban pengembalian dana, meskipun telah terjadi sejumlah transaksi penjualan emas dalam beberapa tahap. Sisa kewajiban pembayaran yang belum terselesaikan menjadi pokok perselisihan yang diajukan ke pengadilan.
Baca Juga: Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Warga Kembali Menang di PT Jakarta
Majelis Hakim kemudian menunjuk Bonita Pratiwi Putri, Hakim PN Maros sebagai mediator untuk mengupayakan penyelesaian melalui mediasi. Dalam suasana Ramadan dan dengan komunikasi konstruktif dari Mediator, para pihak akhirnya menunjukkan itikad baik untuk mencari jalan tengah.
Akhirnya para pihak mencapai Kesepakatan Perdamaian dengan pokok-pokok yakni 1) Tergugat bersedia membayar sisa kewajiban sebesar Rp1,1 Miliar kepada Penggugat secara angsuran selama 1 tahun 5 bulan. 2) Pembayaran tahap pertama sebesar Rp100 juta telah dilakukan pada Jumat (13/2) disertai berita acara serah terima dan kwitansi. 3) Selanjutnya mulai dari bulan Maret 2026 hingga paling lambat 31 Mei 2027, pembayaran dilakukan setiap bulan dengan nilai minimal Rp10.000.000,00 dan maksimal Rp58.823.530,00 sampai lunas. 4) Apabila terjadi wanprestasi atas kesepakatan tersebut, para pihak tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. 5) Kesepakatan diajukan ke PN Maros untuk dikuatkan dalam Akta Perdamaian.
Para pihak beserta mediator menandatangani kesepakatan perdamaian tersebut pada Kamis (19/2) yang selanjutnya dikuatkan dalam Akta Perdamaian oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara pada hari itu juga.
Baca Juga: Hikmah Ramadan: Puasa Sebagai Refleksi Integritas Bagi Insan Peradilan
Keberhasilan mediasi ini menjadi cerminan bahwa penyelesaian sengketa melalui pendekatan dialogis tetap menjadi solusi terbaik, bahkan dalam perkara dengan nilai ekonomi yang besar dan kompleksitas transaksi yang tinggi.
PN Maros kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai sebagai implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus menghadirkan keadilan substantif bagi para pihak.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI