article | Berita | 2025-09-15 19:05:27
Baturaja- Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Sumatera Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Terdakwa Rumidi karena terbukti melakukan pembunuhan berencana karena sakit hati. Bagaimana ceritanya?Peristiwa tragis terjadi pada Sabtu, tanggal 1 Februari 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, yang disebabkan karena rasa sakit hati Terdakwa ketika mengetahui bahwa adiknya dipukul oleh Korban (Wawan) karena telah mencuri sawit yang dijaga oleh Korban. Merasa tidak terima perbuatan korban, lalu terdakwa berencana untuk membunuh Korban dengan berpura-pura meminta pertolongan malalui voice message (pesan suara) dari WhatsApp karena motornya rusak di Jembatan Kisam di Jalan Lintas Baturaja-Prabumulih Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan meminta Korban datang membantu Terdakwa. Barang bukti yang digunakan Terdakwa yaitu pisau sepanjang ±30 cm yang digunakan untuk menusuk Korban saat Korban menemui Terdakwa di Jembatan.Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) dengan dakwaan berlapis (subsidairitas) dengan Dakwaan Primair Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Dakwaan Subsidair Pasal 338 KUHP. “Bahwa terdapat luka-luka, luka robek sebanyak 3 buah di punggung kiri, terdapat luka robek dipunggung kanan 4 buah, luka pada lengan kanan dan kiri atas, terdapat luka gores pada pergelangan tangan kiri, tampak luka lecet sebanyak 2 buah pada tungkai kaki kiri. Luka robek tersebut diakibatkan benda tajam yang mengakibatkan pendarahan yang hebat yang menyebabkan kematian, ”ungkap dokter yang melakukan visum dari RSUD Ibnu Sutowo, dr. Yesiliana Joefen.Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menjelaskan ada unsur dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan dengan sadar dan diingini/dikehendaki menimbulkan suatu akibat ( willens en wetens veroorzaken van eengevolg). Hal itu terbukti dari hasil visum et repertum Nomor 443/406/XLV/1.3/2025 dan kesaksian dr Yesiliana Joefen bahwa Terdakwa menggunakan pisau untuk membunuh Korban. Unsur dengan direncanakan lebih dahulu, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa mengatakan “lihatlah besok, aku yang mati atau dia yang mati” setelah bertemu dengan saksi yang merupakan adik Terdakwa, lalu Terdakwa berencana untuk membunuh Korban dan unsur Pasal 340 KUHP pun terpenuhi. Diketahui bahwa Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa dengan hukuman mati.“Menyatakan Terdakwa Rumidi Bin Kirusli (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu pidana mati, menetapkan Terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti dirampas untuk negara dan membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Ketua Majelis, Yuli Artha Pujayotama saat pengucapan vonis di ruang sidang PN Baturaja.Adapun hakim anggota I Made Gede Kariana dan Ivan Bhakti Yudistira dan Panitera Pengganti, Rasida. Hal-hal yang memberatkan Terdakwa yaitu Terdakwa berbelit-belit di muka persidangan, perbuatan Terdakwa menimbulkan penderitaan kepada keluarga yang ditinggalkan karena korban adalah tulang punggung keluarga, perbuatan Terdakwa dinilai sangat sadis dan meresahkan Masyarakat. Selain itu antara Terdakwa dan Korban masih terikat hubungan saudara yang sudah seharusnya bisa saling mengasihi, melindungi dan mengayomi dan Terdakwa merasa tidak bersalah atas perbuatannya serta tidak ada satupun hal yang dapat meringankan Terdakwa.Putusan tersebut bukan diperoleh secara sesaat akan tetapi telah melewati pemikiran dan perenungan yang mendalam dari Majelis Hakim dengan ilmu pengetahuan dan pengalaman berlandaskan sumber-sumber hukum yang ada dan tentunya hati nurani.Pidana mati masih diakui sebagai salah satu pidana pokok dalam sistem hukum pidana Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KUHP. Atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim, Terdakwa mengajukan banding pada 11 September 2025 dan perkara tersebut masih dalam pemeriksaan oleh Majelis Hakim. (IKAW)