Cari Berita

PN Soasio Vonis Seumur Hidup Pegawai BPS Haltim Gegara Bunuh Rekan Kerja

Hendra Wahyudi - Dandapala Contributor 2026-01-09 14:25:11
Dok. Ist.

Soasio, Maluku Utara – Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Maluku Utara, menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap AH Alias H (27 tahun), pemuda asal Jakarta, yang pada Agustus tahun lalu diduga membunuh sesama rekan kerjanya di Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut) yakni KLP (30) karena menolak memberikan pinjaman uang. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap pada Selasa (06/01).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup”, bunyi amar putusan yang teregister dengan Nomor 144/Pid.B/2025/PN Sos yang diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada Selasa (30/12) sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Soa Sio.

Tidak hanya melakukan pembunuhan berencana, AH Alias H juga terbukti melakukan beberapa tindak pidana terhadap Korban secara kumulatif sesuai dakwaan Penuntut Umum, yaitu melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian, serta dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.

Baca Juga: Kalao Kadara : Tempuh Laut dan Darat Menuju Zitting Plaats

Kasus tersebut bermula pada tanggal 16 Juli 2025 sekira Pukul 19.30 WIT di sekitar rumah dinas BPS Kabupaten Halmahera Timur, Terdakwa menghampiri Korban yang sedang mengendarai motornya keluar dari rumah dinas untuk melakukan presensi, lalu Terdakwa menyampaikan maksud dan tujuannya untuk meminjam uang sejumlah tiga puluh juta rupiah, namun saat itu Korban langsung menolak untuk meminjamkan.

Setelah Korban menolak meminjamkan uang, Terdakwa lalu masuk ke dalam rumah dinas BPS Halmahera Timur yang ditempati Korban dengan menggunakan kunci duplikat yang Terdakwa miliki sejak awal tahun 2025. Terdakwa lalu bersembunyi di kamar bagian depan sementara kamar Korban berada di bagian belakang. Setelah berhasil membawa Korban ke kamarnya, Terdakwa dalam keadaan posisi duduk bersila sambil memiting Korban kemudian mencegah Korban berteriak, selanjutnya mengambil lakban yang berada di kamar tersebut dan melakban mulut Korban sehingga ia tidak dapat berbicara lalu Terdakwa sekali lagi mencoba meminjam uang tetapi tetap ditolak.

Baca Juga: Jabat Erat Penggugat vs Tergugat Usai Mediasi Berhasil di PN Soasio

Pasca meminta melakukan oral seks dan menghilangkan nyawa Korban dengan cara mengambil bantal dan mengarahkan bantal tersebut ke wajah Korban dengan posisi tangan dan kaki Korban sudah Terdakwa ikat, lalu Terdakwa menekan bantal tersebut dengan kedua lutut kakinya hingga menyebabkan Korban tidak dapat bernapas dan memastikan telah meninggal, Terdakwa pun menguras saldo pada akun jenius Korban dan mentrasfernya ke rekening bank Terdakwa sebesar dua puluh juta rupiah. Selain itu, Terdakwa pun mengajukan pinjaman online dengan menggunakan akun Korban dan berhasil mendapatkan uang sebesar lima puluh juta rupiah.

Meski diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) oleh Hakim Ketua agar Terdakwa dijatuhi hukuman mati, Majelis Hakim mempertimbangkan penjatuhan pidana seumur hidup kepada Terdakwa yang didasarkan pada suara terbanyak, dengan keadaan yang memberatkan diantaranya perbuatan Terdakwa dilatarbelakangi oleh Terdakwa yang gemar bermain judi online, perbuatan Terdakwa mengakibatkan keresahan di tengah masyarakat Maluku Utara khususnya Halmahera Timur, dan perbuatan Terdakwa telah mencoreng nama institusi tempat Terdakwa bekerja yaitu Badan Pusat Statistik. Majelis Hakim pun melihat tidak ditemukan keadaan yang meringankan pada diri Terdakwa. (ZP/ IKAW)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…