article | Sidang | 2025-09-12 09:25:24
Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman jaksa Azam Akhmad Akhsya (33) dari 7 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Selain itu, Azam juga harus membayar Uang Pengganti sebesar Rp 11,7 miliar. Sebab, jaksa Azam dinyatakan terbukti korupsi barang bukti korban investasi.“Membebankan kepada Terdakwa Azam Akhmad Akhsya, S.H., M.H. untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp11.700.000.000.00 dengan tetap memperhitungkan barang bukti yang telah dikembalikan dan disita,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA dari webite PT Jakarta, Jumat (12/9/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Teguh Harianto dengan majelis Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Putusan itu diketok Kamis (11/9) siang kemarin.“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 5 tahun atau apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,” ungkap majelis.PT Jakarta menyebut dalam fakta persidangan ditemukan bahwa Terdakwa telah memperoleh uang dari hasil gratifikasi dengan cara meminta ‘uang pengertian’ kepada para kuasa hukum korban sejumlah Rp 11.700.000.000, di mana uang tersebut bukanlah hak Terdakwa karena diperoleh dengan cara melawan hukum, oleh karena itu Terdakwa harus dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Tipikor sejumlah Rp 11.700.000.000. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nmor 5/2014) disebutkan dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi, adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan.PT Jakarta menilai Azam telah melanggar kode etik jaksa tentang larangan menerima gratifikasi dan menjaga integritas profesi.“Bahwa perbuatan terdakwa tersebut merupakan perbuatan gratifikasi yang mencoreng nama baik dan integritas jaksa sebagai penegak hukum yang seharusnua terdakwa melindungi hak-hak korban dengan mengembalikan keseluruhan dana kepada korban. Akan tetapi terdakwa malah mengambil hak-hak para korban dan merugikan korban,” ujarnya.Sebelumnya, jaksa Azam dihukum 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Vonis itu di atas tuntutan jaksa terhadap jaksa Azam yang hanya dituntut 4 tahun penjara.Apa itu Uang Pengganti?Uang pengganti korupsi adalah harta benda yang diperoleh atau dinikmati dari tindak pidana korupsi yang harus dibayarkan oleh terpidana sebagai pidana tambahan.Jumlahnya harus sebanyak-banyaknya sesuai harta benda yang diperoleh dari korupsi, bukan sebesar kerugian negara yang ditimbulkan. Jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita dan dilelang, dan jika tidak cukup, ia akan dikenakan pidana penjara sebagai penggantinya. Tujuan Uang Pengganti1. Memulihkan kerugian keuangan negara: Upaya mengembalikan kondisi keuangan negara akibat perbuatan korupsi.2. Merampas harta hasil korupsi: Selain memulihkan kerugian negara, uang pengganti juga berfungsi untuk merampas harta yang diperoleh dari hasil kejahatan korupsi.