Cari Berita

PN Pasangkayu Tetapkan Anggota Polhut Jadi Tersangka Kasus Pembukaan Lahan Hutan Ilegal

Humas PN Pasangkayu - Dandapala Contributor 2025-12-13 16:30:49
Dok. Ist

Pasangkayu, Sulawesi Barat – Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu menetapkan seorang Anggota Polhut sebagai Tersangka dalam Kasus Pembukaan Lahan Hutan Ilegal melalui Putusan No. 84/Pid.Sus/2025/PN Pky yang dibacakan pada Jumat (12/12/2025).

“Menetapkan saksi I Gede Rastika sebagai Tersangka dan memerintahkan Penyidik pada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi melalui Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Pasangkayu untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menetapkannya sebagai Tersangka apabila ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup,” bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Anandy Satrio P selaku Hakim Ketua didampingi oleh Muhamad Yusuf Firdaus dan Maruly Agustinus Sinaga.

Selain menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syaripudin Bin Hamide selama 7 (tujuh) bulan dan denda Rp100 juta rupiah karena telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 78 ayat (3) UU No. 41/1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. 

Baca Juga: Usai Sidang Lapangan, Rombongan PN Pasangkayu Dihadang Sekelompok Massa

Dalam fakta persidangan juga ditemukan bahwa Anggota Polhut tersebut ikut memberikan konfirmasi lisan kepada pemilik alat berat bahwa lokasi tersebut “aman” untuk dikerjakan, bahkan Ia meminta agar jalan yang mengarah ke lahan miliknya dibersihkan.

“Menimbang, bahwa peran saksi I Gede Rastika yang diketahui merupakan Polisi Hutan dari UPTD KPH Lariang sehingga memiliki kapasitas untuk melarang maupun menghentikan sebelum peristiwa pidana tersebut terjadi, kapasitas saksi I Gede Rastika sebagai Anggota Polisi Hutan, secara hukum memiliki kewajiban moral dan etik untuk menjaga kelestarian Kawasan Hutan, termasuk mencegah setiap bentuk pelanggaran hukum di bidang kehutanan sebelum peristiwa pidana terjadi. Perannya sebagai Polisi Hutan bukan hanya sebagai penindak hukum, melainkan sebagai pengawas, pengendali, dan pencegah pelanggaran di wilayah kerjanya,” bunyi Rilis Putusan PN Pasangkayu.

Majelis Hakim juga ikut mengutip praktik penetapan tersangka dalam tindak pidana kerusakan hutan juga telah berkembang dan dicerminkan melalui Penetapan oleh PN Tanjung Pandan No. 18/Pid.Sus/2025/PN Tdn yang menetapkan 6 saksi dan 3 perusahaan sebagai Tersangka, selain itu mengutip juga Putusan di PN Dompu dengan Nomor 145/Pid.B/2014/PN.Dpu atas nama Terdakwa Narsiman als. Dae Nu.

Guna melindungi pelestarian kawasan hutan, di mana cara hidup masyarakat Pasangkayu yang sering membuka lahan secara illegal demi kepentingan pembukaan lahan sawit, praktik tersebut telah mengakar dalam pola ekonomi dan sosial masyarakat Kabupaten Pasangkayu.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menggunakan Pasal 36 huruf d UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan yang memberikan kewenangan bagi Hakim untuk menetapkan seseorang tersangka dan demi tercerminnya asas persamaan di muka hukum maka Hakim juga menetapkan tersangka yang seharusnya memiliki kewajiban moril untuk mencegah sebelum terjadinya peristiwa pidana.

Atas dibacakannya putusan tersebut Penuntut Umum, maupun Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dapat menerima, pikir-pikir, maupun menolak dengan mengajukan banding dalam jangka waktu yang ditentukan. (zm/fac/anandy satrio)

Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…