Cari Berita

Over Kapasitas, Problem Klasik Saat Hakim Pn Kota Agung Lakukan Wasmat

administrator - Dandapala Contributor 2025-12-03 20:00:55


Kota Agung – Kelebihan kapasitas masih menjadi problem klasik di tataran pasca-ajudikasi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, khususnya pada tahap pembinaan terhadap narapidana yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Begitupun dengan yang ditemukan oleh Tim Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung yang dipimpin Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) Hendra Wahyudi dengan didampingi Panitera Muda serta Staff pada Kepaniteraan Muda Pidana pada saat melakukan Pengawasan dan Pengamatan atas pelaksanaan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ke Lapas Kelas IIB Kota Agung pada Selasa (02/12).

Dari daya tampung maksimal sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) orang, per Selasa (02/12) terdapat sebanyak 477 (empat ratus tujuh puluh tujuh) narapidana yang menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIB Kota Agung. Jumlah tersebut ternyata bukan hanya berasal dari pelaku pidana yang diputus oleh PN Kota Agung dengan yurisdiksi Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pringsewu, namun terdapat beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan yang ditransfer dari Lapas lain di sekitaran Provinsi Lampung karena masalah identik.

Baca Juga: Pastikan Pelaksanaan Putusan, PN Sidikalang Laksanakan Wasmat ke Lapas

Hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang merubah mindset pemidanaan, dan akan diberlakukan kurang dari satu bulan lagi pada 2 Januari 2026, diharapkan dapat menyelesaikan masalah over kapasitas di Lapas yang sudah lama tak kunjung tuntas.


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…