Cari Berita

Dirbinganis Ditjen Badilum: Hentikan Praktik Nirintegritas!

article | Berita | 2025-04-15 09:45:42

Kupang- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Ditjen Badilum) kembali menyelenggarakan kegiatan SAPA PENGADILAN di wilayah Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam kesempatan itu, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum (Dirbinganis) Badilum, Hasanudin, kembali menegaskan agar seluruh hakim dan aparatur pengadilan menyetop semua bentuk tindakan yang melanggar integritas.SAPA PENGADILAN itu digelas secara daring pada Senin (14/4/2025) kemarin. Acara ini dihadiri oleh Ketua PT Kupang, para hakim tinggi, serta Ketua Pengadilan Negeri, hakim- hakim dan jajaran struktural di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bertindak sebagai moderator yaitu Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono yang memandu jalannya kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB.Ketua PT Kupang Dr Pontas Efendi  dalam kesempatan tersebut memaparkan berbagai permasalahan yang tengah dihadapi jajarannya. Beberapa kendala krusial disampaikan, antara lain masih adanya kekosongan jabatan tenaga teknis yang berdampak pada kelancaran pelayanan peradilan, serta kondisi gedung pengadilan yang belum sesuai prototipe nasional, sehingga menimbulkan kekhawatiran dari sisi keamanan. “Juga persoalan teknis seperti gangguan jaringan yang mempengaruhi pelaksanaan sistem e-Court dan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara),” kata Pontas Efendi.Namun demikian, berkat pelaksanaan assessment yang sistematis, PT Kupang berhasil menurunkan jumlah perkara eksekusi dari 140 menjadi hanya 55 perkara dalam tahun ini. KPT Kupang juga menegaskan bahwa integritas di wilayah hukumnya terus diperkuat.“Yaitu melalui inovasi ‘Pusat Kendali PT Kupang’ yang memungkinkan pengawasan dan pembinaan dilakukan secara cepat, meski terhalang jarak geografis,” beber Pontas Efendi.Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Kupang turut menambahkan beberapa poin terkait kendala teknis dan administratif yang dihadapi oleh sejumlah Pengadilan Negeri di wilayah NTT.Merespons berbagai permasalahan tersebut, Hasanudin, memberikan beberapa solusi manajerial. Dirbinganis menekankan perlunya percepatan proses Baperjakat di Pengadilan Tinggi dan mengembalikan kendala teknis pelaksanaan persidangan kepada arahan Ketua Pengadilan Tinggi. “Semua pihak harus menghentikan praktik nirintegritas yang bertentangan dengan KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim)!” tegas Dirbinganis. Hasanudin juga mengingatkan pentingnya rasa syukur terhadap kesejahteraan aparatur peradilan yang telah dicapai dan mendorong warga peradilan umum untuk lebih proaktif dalam melaporkan gratifikasi ke KPK.Selanjutnya, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, juga turut menyampaikan respons dan solusi atas persoalan teknis administratif yang dihadapi oleh satuan kerja di NTT. Kegiatan ini ditutup dengan apresiasi dari Ketua PT Kupang atas program SAPA PENGADILAN Badilum. “Forum ini menjadi sarana yang cepat, responsif, dan solutif dalam menjawab berbagai persoalan di daerah sehingga dapat mewujudkan peradilan yang berintegritas,” kata Pontas. (nj/asp)

Terpisah Lautan, PT Kupang Lakukan Pengawasan PN Larantuka Pakai Cara Ini

article | Berita | 2025-04-11 17:35:24

Kupang- Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pengawasan rutin  ke Pengadilan Negeri (PN) Larantuka. Namun, rombongan PT datang jauh-jauh dari Kupang baik menggunakan pesawat atau kapal laut. Lalu menggunakan apa?Kali ini Ketua PT Kupang Dr Pontas Efendi bersama rombongan datang dengan menggunakan inovasi ‘Pusat Kendali PT Kupang’. Dalam sambutannya KPT Kupang menyampaikan,“Saat saya datang pertama kali datang ke Kupang. Saya lihat ada 16 satker yang ada di bawah PT Kupang. Namun, hanya 5 satker saja yang bisa ditempuh darat (mobil). Sisanya ada 12 satker berada di pulau-pulau yang harus menggunakan pesawat terbang atau kapal laut untuk menjangkaunya,” kata Pontas dalam arahannya itu, Jumat (11/5/2025).Hal ini menurut Ketua PT sangat jauh berbeda dengan kondisi pengadilan tinggi lain seperti di Jawa atau Sumatera.“Selain itu butuh anggaran yang besar untuk melakukan pengawasan langsung ke satker. Dengan kondisi anggaran perjadin juga dipangkas. Sehingga kami di PT Kupang berdiskusi dan menemukan inovasi pengawasan jarak jauh melalui pusat kendali,” imbuh Dr Pontas Efendi yang pernah menjadi Wakil Ketua PT Jakarta itu.Inovasi ini memanfaat aplikasi zoom, dimana rombongan Pengawas PT Kupang tetap berada di Pulau Timor, bisa berkomunikasi dengan PN Larantuka yang berada di pulau terpisah yakni pulau Flores. Lalu bagaimana rombongan hakim pengawasan bisa melihat dokumen-dokumen yang diawasi ? Inovasi ini juga menuntut agar semua satker mengunggah semua dokumen ke dalam G-Drive. Jadi ketika dibutuhkan saat pengawasan, dapat dilihat menggunakan fitur ‘share screen’ yang ada di dalam aplikasi zoom. Ini bukti pengadilan kita sangat modern dan melek teknologi saat ini.Berikutnya, lalu bagaimana jika tim pengawas ingin melihat lingkungan kantor PN Larantuka ? sebab sering kali lingkungan kantor di daerah masih belum rapi atau ada yang harus dikoreksi. Selama rapat dengan menggunakan aplikasi zoom, ada satu kamera ‘mobile’. Kamera ini dimanfaatkan untuk memperlihat lingkungan yang ingin diperiksa oleh tim pengawas. Contohnya ketika KPT Kupang ingin melihat ruangan salah satu hakim. Maka kamera mobile dibawa ke ruangan salah satu hakim di PN Larantuka yakni hakim Bagus Sujatmiko. Bahkan, KPT Kupang bisa meminta agar Hakim Bagus memperlihatkan apa isi lemarinya. Ternyata isi lemarinya cukup rapi terlihat tersimpan satu buah toga hakim dan beberap rim kerta HVS yang berlum terpakai. Sempat juga diperiksa isi SIPP PN Larantuka melalui fitur ‘share screen’. Diperiksa kelengkapan data-data perkara yang ada di PN Larantuka. Sempat diperiksa perkara No. 17/Pid.B/2025/PN Larantuka baik berita acara sidang, jadwal hingga kelengkapan data saksi. Kemudian diperiksa juga kelengkapan data perkara perdata No. 23/Pdt.G/2023/PN Larantuka. Ternyata perkara-perkara ini sudah diisi lengkap oleh hakim dan panitera penggant di PN Lanrantuka. Walaupun terdapat beberapa temuan, namun KPT Kupang sempat mengapresiasi kinerja PN Larantuka yang berdasarkan EIS menduduki posisi 41 nasional untuk PN dengan perkara 1-500. Sedangkan untuk wilayah PT Kupang, PN Larantuka menduduki peringkat pertama. Melalu inovasi ini KPT Kupang, Dr Pontas Efendi menegaskan bahwa pengawasan atau kewajiban kita tetap dapat terlaksana dengan baik bagaimanapun tantangan dan kendalanya. Semua bisa kita hadapai jika kita bekerja dengan sepenuh hati. Termasuk tantangan medan yang ada di wilayah PT Kupang ini. Terbukti walaupun terpisah jauh dengan pengadilan negeri yang ada di bawahnya, namun pengawasan yang dilakukan PT Kupang dapat terlaksana dengan baik tanpa mengurasi esensi dari pengawasan rutin secara langsung. Perlu diketahui bahwa Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto pada awal kepemimpinannya menghimbau untuk tidak ada jamuan-jamuan ketika pimpinan datang ke daerah. Hal ini yang membuat integritas bisa terganggu di pengadilan. Oleh sebab itu inovasi PT Kupang melalui ‘Pusat Kendalai Jarak Jauh’ ini benar-benar mendukung kebijakan pimpinan di MA. Melalui aplikasi ini satuan kerja di daerah bisa lebih fokus pada pengawasan yang menjadi esensi utama sebab tentu tidak perlu ada jamuan-jamuan lagi ketika pengawasan itu sendiri dilakukan dengan bantuan teknologi.  (bs/asp)