Kupang- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Ditjen Badilum) kembali menyelenggarakan kegiatan SAPA PENGADILAN di wilayah Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam kesempatan itu, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum (Dirbinganis) Badilum, Hasanudin, kembali menegaskan agar seluruh hakim dan aparatur pengadilan menyetop semua bentuk tindakan yang melanggar integritas.
SAPA PENGADILAN itu digelas secara daring pada Senin (14/4/2025) kemarin. Acara ini dihadiri oleh Ketua PT Kupang, para hakim tinggi, serta Ketua Pengadilan Negeri, hakim- hakim dan jajaran struktural di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bertindak sebagai moderator yaitu Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono yang memandu jalannya kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB.
Ketua PT Kupang Dr Pontas Efendi dalam kesempatan tersebut memaparkan berbagai permasalahan yang tengah dihadapi jajarannya. Beberapa kendala krusial disampaikan, antara lain masih adanya kekosongan jabatan tenaga teknis yang berdampak pada kelancaran pelayanan peradilan, serta kondisi gedung pengadilan yang belum sesuai prototipe nasional, sehingga menimbulkan kekhawatiran dari sisi keamanan.
Baca Juga: Kemenkeu Learning Center-Dirganis Jalin Kolaborasi, Ini yang Dibahas
“Juga persoalan teknis seperti gangguan jaringan yang mempengaruhi pelaksanaan sistem e-Court dan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara),” kata Pontas Efendi.
Namun demikian, berkat pelaksanaan assessment yang sistematis, PT Kupang berhasil menurunkan jumlah perkara eksekusi dari 140 menjadi hanya 55 perkara dalam tahun ini. KPT Kupang juga menegaskan bahwa integritas di wilayah hukumnya terus diperkuat.
“Yaitu melalui inovasi ‘Pusat Kendali PT Kupang’ yang memungkinkan pengawasan dan pembinaan dilakukan secara cepat, meski terhalang jarak geografis,” beber Pontas Efendi.
Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Kupang turut menambahkan beberapa poin terkait kendala teknis dan administratif yang dihadapi oleh sejumlah Pengadilan Negeri di wilayah NTT.
Merespons berbagai permasalahan tersebut, Hasanudin, memberikan beberapa solusi manajerial. Dirbinganis menekankan perlunya percepatan proses Baperjakat di Pengadilan Tinggi dan mengembalikan kendala teknis pelaksanaan persidangan kepada arahan Ketua Pengadilan Tinggi.
“Semua pihak harus menghentikan praktik nirintegritas yang bertentangan dengan KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim)!” tegas Dirbinganis.
Hasanudin juga mengingatkan pentingnya rasa syukur terhadap kesejahteraan aparatur peradilan yang telah dicapai dan mendorong warga peradilan umum untuk lebih proaktif dalam melaporkan gratifikasi ke KPK.
Baca Juga: Menyoal Praktik Amicus Curiae dan Kebijakan Mahkamah Agung
Selanjutnya, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, juga turut menyampaikan respons dan solusi atas persoalan teknis administratif yang dihadapi oleh satuan kerja di NTT. Kegiatan ini ditutup dengan apresiasi dari Ketua PT Kupang atas program SAPA PENGADILAN Badilum.
“Forum ini menjadi sarana yang cepat, responsif, dan solutif dalam menjawab berbagai persoalan di daerah sehingga dapat mewujudkan peradilan yang berintegritas,” kata Pontas. (nj/asp)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum