Cari Berita

Permohonan Kasasi Ditolak, Iqlima Kim Tetap Jalani Pidana 6 Bulan Penjara

Anandy Satrio - Dandapala Contributor 2026-04-06 14:40:34
Dok. MA

Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Kasasi Nomor 2655 K/PID.SUS/2026 menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa atas nama Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik advokat kondang Hotman Paris Hutapea.

Sebelumnya, PT Jakarta telah memperberat hukuman Iqlima Kim dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Pada tingkat pertama, PN Jakut menjatuhkan pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun, yang berarti terdakwa tidak perlu menjalani hukuman sepanjang tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding, PT Jakarta mengubah amar putusan dengan mencabut masa percobaan tersebut. Majelis hakim banding yang diketuai oleh Istiningsih Rahayu dan didampingi anggota Teguh Harianto serta Budi Susilo, memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp100.000.000 kepada Terdakwa Putri Iqlima Aprilia. Majelis menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Baca Juga: PT Jakarta Perberat Vonis Iqlima Kim di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Majelis hakim banding menilai pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama masih terlalu ringan dan tidak sebanding dengan kesalahan terdakwa. Dalam pertimbangannya, majelis juga menyatakan bahwa tindakan terdakwa tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial.

Kemudian atas putusan banding tersebut, Terdakwa Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim dan Penuntut Umum sama-sama mengajukan kasasi ke MA. “Tolak Kasasi Penuntut Umum; Tolak Kasasi Terdakwa dengan perbaikan menjadi pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” kutip Putusan Kasasi MA Nomor 2655 K/PID.SUS/2026, yang diputuskan oleh Majelis Kasasi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Yohanes Priyana, SH.,MH., dengan didampingi Noor Edi Yono, SH.,MH., dan Sutarjo S.H.,MH. pada Rabu (01/04/2026).

Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris Hutapea pada tahun 2024 atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution melalui sejumlah pernyataan di media dan media sosial yang dinilai merugikan Advokat Hotman Paris.

Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung

Dengan Putusan Kasasi MA ini, Iqlima Kim diwajibkan menjalani pidana penjara selama 6 bulan. (zm/wi/asp)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…