Cari Berita

PN Kab Madiun Tolak Permohonan Ganti Kelamin Lelaki yang Operasi Jadi Wanita

article | Berita | 2025-09-29 18:10:04

Madiun- Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim( menolak permohonan ganti kelamin yang diajukan oleh A. Apa alasan PN Kab Madiun?Sidang ini dipimpin hakim Tunggal Satriyo Murtitomo dan diputus pada pada Selasa (23/9/2025). Pemohon mengajukan permohonan perubahan status kelamin dari laki-laki menjadi perempuan dengan alasan telah menjalani operasi ganti kelamin dan secara fisik kini berpenampilan sebagai Perempuan. Serangkaian pembuktian telah dilakukan, 12 bukti surat dihadirkan dan 2 Saksi yang merupakan kakak dari Pemohon didengar dalam persidangan. Dalam fakta persidangan terungkap Pemohon belum pernah menjalani serangkaian tes medis penting seperti tes kejiwaan, tes kelainan medis, tes hormon dan kromoson. Tidak pula, ada bukti terkait organ yang telah dioperasi telah berfungsi layaknya seorang Perempuan atau belum.Hakim Satriyo Murtitomo menegaskan bahwa permohonan ganti kelamin harus didasarkan pada alasan medis, misalnya adanya gangguan kesehatan fisik atau kondisi biologis tertentu yang dapat mengakibatkan perubahan jenis kelamin secara alami. Adapun alasan non-medis, seperti faktor psikologis atau sosial, tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum.“Walaupun dalam persidangan telah diajukan bukti terkait telah dilakukannya operasi perubahan jenis kelamin namun hal itu tidak dapat menerangkan mengenai latar belakang alasan Pemohon melakukan perubahan kelamin serta tidak dilakukan pemeriksaan hormon dan kromosom, pemeriksaan reproduksi dan urologis terlebih dahulu sebelum dilakukan operasi,” ucap Satriyo Murtitomo dalam pertimbangannya. Menutup pertimbangannya, Hakim mengacu dalam postulat nomen non sufficit si res non sit de jure aut de facto. Postulat tersebut mengandung arti penyebutan sesuatu saja belum mencukupi, apabila sesuatu tersebut tidak berdasarkan atas hukum atau fakta yang mendukung.“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas, Hakim berpendapat Pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil pernohonannya sehingga sudah sepatutnya untuk ditolak,” tutup Satriyo Murtitomo dalam pertimbangannya. (zm/wi)

PN Kota Madiun Sosialisasikan Layanan Pengadilan ke Walkot hingga Lurah-RT

article | Berita | 2025-04-28 09:10:28

Madiun- Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim) berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Madiun menyelenggarakan sosialisasi layanan pengadilan.  Hal itu dilakukan dalam semangat memperkuat akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.Sosialisasi itu bertempat di Joglo Taman Hijau Demangan, Kamis (24/4) lalu. Acara ini menghadirkan Ketua dan Wakil Ketua PN Kota Madiun, para hakim, pejabat kepaniteraan perdata, serta calon hakim. Turut hadir Wali Kota Madiun, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, camat, lurah, hingga pengurus RT/RW se-Kota Madiun.Dalam sambutannya, Ketua PN  Kota Madiun, Boedi Haryantho, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Madiun yang telah memberi ruang bagi pengadilan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Beberapa layanan yang diperkenalkan dalam sosialisasi ini meliputi:1. Gugatan Sederhana2. E-Court3. Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)4. Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat5. Surat Keterangan Elektronik (Eraterang)Materi terkait Gugatan Sederhana, Tata Cara Panggilan melalui Surat Tercatat, dan Eraterang disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun, Raja Mahmud. Sementara itu, Panitera Muda Perdata, Sigit Dian Sarifudin, membawakan materi mengenai layanan e-Court serta Prodeo.Pelaksanaan sosialisasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang layanan peradilan, tetapi juga mempertegas komitmen Pengadilan Negeri Kota Madiun untuk mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, ucap Boedi Haryantho kepada Dandapala. Dengan dukungan penuh dari Wali Kota Madiun, Maidi, Pengadilan Negeri Kota Madiun bertekad memberikan pelayanan yang semakin prima."Sinergitas yang baik antara Pengadilan Negeri Kota Madiun dengan Pemerintah Kota Madiun diharapkan dapat terus terjalin untuk bersama-sama mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat pengguna layanan pengadilan," ujar Boedi Haryantho.Seperti pantun yang dilantunkan dalam acara:Makan pecel di THD DemanganPulangnya berkeliling di pusat kotaPemkot dan Pengadilan Negeri Kota MadiunBersama kita maju mendunia.Diharapkan sinergitas ini terus berlanjut demi terciptanya pelayanan publik yang semakin profesional, humanis, dan mendunia. (IKAW/asp)