Madiun- Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim( menolak permohonan ganti kelamin yang diajukan oleh A. Apa alasan PN Kab Madiun?
Sidang ini dipimpin hakim Tunggal Satriyo Murtitomo dan diputus pada pada Selasa (23/9/2025). Pemohon mengajukan permohonan perubahan status kelamin dari laki-laki menjadi perempuan dengan alasan telah menjalani operasi ganti kelamin dan secara fisik kini berpenampilan sebagai Perempuan.
Serangkaian pembuktian telah dilakukan, 12 bukti surat dihadirkan dan 2 Saksi yang merupakan kakak dari Pemohon didengar dalam persidangan.
Baca Juga: Edukasi Masyarakat, PN Kota Madiun Hadirkan Pendekar Berani
Dalam fakta persidangan terungkap Pemohon belum pernah menjalani serangkaian tes medis penting seperti tes kejiwaan, tes kelainan medis, tes hormon dan kromoson. Tidak pula, ada bukti terkait organ yang telah dioperasi telah berfungsi layaknya seorang Perempuan atau belum.
Hakim Satriyo Murtitomo menegaskan bahwa permohonan ganti kelamin harus didasarkan pada alasan medis, misalnya adanya gangguan kesehatan fisik atau kondisi biologis tertentu yang dapat mengakibatkan perubahan jenis kelamin secara alami.
Adapun alasan non-medis, seperti faktor psikologis atau sosial, tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum.
“Walaupun dalam persidangan telah diajukan bukti terkait telah dilakukannya operasi perubahan jenis kelamin namun hal itu tidak dapat menerangkan mengenai latar belakang alasan Pemohon melakukan perubahan kelamin serta tidak dilakukan pemeriksaan hormon dan kromosom, pemeriksaan reproduksi dan urologis terlebih dahulu sebelum dilakukan operasi,” ucap Satriyo Murtitomo dalam pertimbangannya.
Baca Juga: PN Kota Madiun Sosialisasikan Layanan Pengadilan ke Walkot hingga Lurah-RT
Menutup pertimbangannya, Hakim mengacu dalam postulat nomen non sufficit si res non sit de jure aut de facto. Postulat tersebut mengandung arti penyebutan sesuatu saja belum mencukupi, apabila sesuatu tersebut tidak berdasarkan atas hukum atau fakta yang mendukung.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas, Hakim berpendapat Pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil pernohonannya sehingga sudah sepatutnya untuk ditolak,” tutup Satriyo Murtitomo dalam pertimbangannya. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI