article | Berita | 2025-09-29 17:10:13
Gianyar- Upaya Pengadilan Negeri (PN) Gianyar dalam menerapkan keadilan restoratif kembali menunjukkan hasil positif. Hal itu terlihat dalam terdakwa seorang pensiunan notaris asal Blahbatuh, Ketut Alit Nariasih Dadu (67), dengan korban Joseph Robert Rosenberg beserta keluarganya,Duduk sebagai ketua majelis Ketua PN Gianyar, Putu Endru Sonata dan hakim anggota, I Made Wiguna dan Bentiga Naraotama. Kasus itu bernomor 129/Pid.B/2025/PN Gin.Kasus ini bermula pada periode Desember 2020 hingga April 2022 di kantor notaris terdakwa di Jalan Udayana Nomor 164, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Terdakwa didakwa telah menerima sejumlah uang dari korban untuk mengurus perubahan sertifikat hak milik menjadi hak pakai atas tanah seluas 1.445 m² di Desa Sayan, Ubud, Gianyar. Total uang yang diterima mencapai Rp619.900.000, namun sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung terbit dan sebagian uang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.Setelah melalui serangkaian persidangan, Ketua PN Gianyar mengambil langkah aktif mendorong tercapainya penyelesaian damai. Melalui proses mediasi yang intensif di bawah pengawasan majelis hakim, akhirnya terdakwa dan korban sepakat berdamai.Dalam kesepakatan tersebut, Ketut Alit Nariasih Dadu telah menyerahkan uang sebesar Rp 450 juta kepada korban melalui transfer bank. Sebagai bagian dari perdamaian, pihak korban menyatakan telah memaafkan terdakwa dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, baik perdata maupun pidana di kemudian hari.“Penerapan keadilan restoratif adalah upaya nyata agar pengadilan tidak semata-mata menghukum, melainkan juga memberi ruang bagi pemulihan hubungan dan kerugian korban,” ujar Ketua PN Gianyar.Keberhasilan penyelesaian kasus ini menambah daftar keberhasilan keadilan restoratif di PN Gianyar dan wujud nyata dalam memberikan kepastian hukum, memulihkan kerugian korban, sekaligus meringankan beban psikologis yang ditanggung kedua belah pihak. Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung yang mendorong penyelesaian perkara dengan prinsip sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta menekankan pentingnya keadilan restoratif di tengah masyarakat. IKAW