Cari Berita

PN Pangkajene Sulsel Vonis 1 Tahun Penjara Penabrak Pedagang Ikan

article | Sidang | 2025-09-10 12:30:56

Pangkajene- Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap seorang sopir yang kelalaiannya menewaskan seorang pedagang ikan, Priman. Dalam putusan yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif, majelis hakim menilai perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban menjadi dasar penting pemulihan harmoni sosial.Majelis yang diketuai Novalista Ratna Hakim, dengan anggota Restu Permadi dan Dhimas Nugroho Priyosukamto, menjatuhkan pidana penjara 1 tahun terhadap Agus Iwan bin Melakin (58). Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 59/Pid.Sus/2025/PN Pkj yang dibacakan pada Kamis (4/9/2025).Kasus berawal dari kecelakaan lalu lintas pada 12 Mei 2025 di perempatan lampu merah Labakkang, Pangkep. Saat itu, mobil pikap Daihatsu Grand Max yang dikemudikan Agus menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang dikendarai Pirman. Benturan keras membuat Pirman terlempar dan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke RSUD Batara Siang.Jaksa penuntut umum mendakwa Agus melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara. Namun, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya pengakuan bersalah terdakwa, penyesalan, serta kesediaan keluarga korban untuk memaafkan.Perdamaian itu difasilitasi pengadilan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penerapan keadilan restoratif. Pada 21 Agustus 2025, keluarga korban dan terdakwa menandatangani kesepakatan damai.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan paradigma pemidanaan kini beralih dari orientasi balas dendam menuju pemulihan. "Pidana bukan hanya menghukum, tetapi juga mencegah dan mendidik," tulis majelis dalam putusan.Faisal, adik korban, menyatakan pihak keluarga menerima putusan tersebut. "Kami sudah memaafkan. Semoga ini menjadi pelajaran bagi pengemudi lain," ujarnya.