Cari Berita

PN Tangerang Berhasil Selesaikan Sengketa Keluarga Mat Solar Bajaj Bajuri

article | Berita | 2025-03-26 17:35:58

Tangerang- Keluarga almarhum Mat Solar akhirnya menerima pembayaran ganti rugi senilai Rp 3,3 miliar atas tanah yang terdampak pembangunan Tol Cinere-Serpong. Pembayaran ini dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten yang menjadi titik akhir perjuangan keluarga Mat Solar dalam memperoleh keadilan atas hak mereka.Berdasarkan keterangan pers PN Tangerang yang didapat DANDAPALA, Rabu (26/3/2025), lasus ini berawal dari permohonan penitipan uang ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dimohonkan. Yaitu oleh Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Cq Direktorat Jenderal Bina Marga Cq Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan, Fasilitasi Jalan Daerah Cq. Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Cq Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Serpong-Cinere.Tanah milik keluarga Mat Solar, yang terletak di sekitar jalur tol tersebut, terpaksa dieksekusi untuk mendukung proyek infrastruktur yang penting bagi kemajuan wilayah. Meskipun pihak keluarga telah berusaha untuk memperjuangkan nilai ganti rugi yang lebih tinggi, keputusan ini tetap diambil setelah serangkaian mediasi dan proses hukum yang berlangsung cukup lama.Sebelumnya Ketua PN Tangerang telah mengeluarkan Penetapan Ketua Pengadilan tentang Konsinyasi No. 201/Pdt.P.Cons/2019/PN Tng pada Tanggal 14 Juni 2019, Tentang Perintah melakukan Penawaran Pembayaran uang ganti kerugian dari Pemohon kepada Termohon. Namun Ahli waris mengajukan gugatan dengan nomor perkara 261/PDT.G/2025/PN.TNG, selanjutnya gugatan ini berakhir dengan damai dan ditetapkan dengan  Akta Perdamaian Nomor 05 tanggal 20 Maret 2025 Tangerang.Selanjutnya berdasarkan Akta Perdamaian tersebut dilakukan penyerahan uang ganti rugi sebesar Rp.3.338.214,930 yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Fahmiron pada hari Rabu, 26 Maret 2025.Pengadilan memberikan uang senilai Rp 3,3 M pada pemohon, penyerahan sesuai aturan yang berlaku. Uang ganti rugi telah resmi diserahkan pada ahli waris, Idham Aulia, berupa cek, dan H. Idris mendapatkan bagian 30 persen atau sebesar Rp 1,1 miliar. Perwakilan keluarga menyampaikan rasa syukur atas keputusan yang akhirnya diterima, meskipun mereka berharap proses ini menjadi pelajaran bagi pihak-pihak terkait agar lebih menghargai hak-hak masyarakat yang terdampak proyek besar. Dengan diterimanya ganti rugi ini, keluarga Mat Solar berharap dapat melanjutkan kehidupan mereka dengan lebih baik, sambil tetap mengenang jasa almarhum Mat Solar yang telah berjuang demi keadilan selama ini.

Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat, PN Tangerang Gelar Public Campaign

article | Berita | 2025-03-20 21:30:54

Tangerang- Salah satu upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan melaksanakan Public Campaign Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Acara ini dilakukan di depan Kantor PN Tangerang pada Rabu 19/3/2025. “Kami telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan selanjutnya kami menargetkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ini bukan hanya sekadar pencapaian administratif, tetapi juga bentuk nyata dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang bersih dan transparan kepada masyarakat,” ujar Fahmiron yang juga Ketua PN Tangerang. Berbagi takjil dan stiker kepada para pengendara yang melewati jalanan depan kantor PN Tangerang juga dilakukan dalam rangkaian public campaign. Selain sosialisasi, kegiatan ini juga sebagai wujud saling berbagi di bulan Ramadhan dan dukungan terhadap penyelenggaraan Zona Integritas di PN Tangerang. PN Tangerang terus berupaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, dan bebas dari korupsi, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di kota Tangerang. Public Campaign merupakan salah satu program Mahkamah Agung RI dalam rangka pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM pada badan peradilan di bawahnya.  Public Campaign  ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan menunjukkan komitmen yang kuat dari Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus dalam melakukan pembangunan Zona Integritas. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua PN Tangerang, panitera, sekretaris serta aparatur PN Tangerang.“Harapannya seluruh komponen masyarakat dapat mengawal dan mengawasi kegiatan pembangunan Zona Integritas di PN Tangerang, sehingga masyarakat memiliki kepercayaan yang lebih tinggi terhadap PN Tangerang," tutup rilis yang diterima Tim DANDAPALA.