Cari Berita

Kala Ayah Mencuri Tandan Sawit Rp 199 Ribu untuk Beli Seragam Sekolah Anak

article | Sidang | 2025-10-20 09:15:38

Bengkulu Utara- Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, Bengkulu, kembali menerapkan keadilan restoratif dalam perkara pencurian 2 tandan sawit yang dilakukan oleh Terdakwa Donang Omsi. Bagaimana kisahnya?Melalui hakim tunggal Nurafni, di Ruang Sidang Prof. Kusuma Admadja PN Arga Makmur pada Jumat (17/10/2025), pengadilan menjatuhkan pidana percobaan setelah tercapai kesepakatan perdamaian tertulis antara Terdakwa dan pihak perusahaan sebagai korban.Perkara ini terdaftar dengan Nomor 20/Pid.C/2025/PN Agm atas nama Terdakwa Donang Omsi, yang didakwa mencuri 2 tandan buah sawit milik PT RAA (Riau Agrindo Agung) dengan berat sekira 55 Kg dan kerugian sekira sebesar Rp 199.980.Kasus bermula ketika Donang Omsi pada 23 Agustus 2025 pergi menuju perkebunan PT. Riau Agrindo Agung (RAA) dengan tujuan untuk mengambil buah sawit. Setelah sampai Terdakwa langsung mencari pohon sawit yang telah masak pada saat melakukan aksi kemudian terdakwa ditangkap oleh anggota keamanan dari Pihak PT Riau Agrindo Agung (RAA) yang sedang berpatroli dan langsung diamankan untuk kemudian diserahkan kepada pihak yang berwajib.“Ditemukan fakta Terdakwa telah mengambil 2 tandan buah sawit milik PT. Riau Agrindo Agung (RAA) untuk membeli baju seragam sekolah anak dari Terdakwa. Adapun buah sawit tersebut belum berhasil dijual oleh Terdakwa karena tertangkap tangan dan Terdakwa mengakui serta tidak melarikan diri. Total kerugian Korban setelah dikonversikan dengan uang sejumlah Rp 199.980,” ungkap Nurafni dalam putusannya.Hakim mendorong adanya kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban melalui musyawarah yang menghasilkan pemulihan hubungan sosial dan moral. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menandatangani kesepakatan perdamaian secara tertulis.“Keadilan restoratif bukan hanya menghentikan proses pidana, tetapi juga menjadi sarana memperbaiki hubungan sosial antara pelaku dan korban. Inilah esensi hukum yang berkeadilan,” ujar  Nurafni.Hakim menilai bahwa perkara ini memenuhi kriteria penyelesaian melalui restorative justice, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Pengadilan. Pertimbangan tersebut didasarkan pada nilai kerugian yang kecil, ancaman pidana yang di bawah lima tahun, adanya permintaan maaf dan perdamaian, serta itikad baik dari Terdakwa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, di dalam persidangan Hakim Nurafni memutuskan pidana percobaan."Menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan selama 5 bulan," ucap Nurafni.Penerapan keadilan restoratif dalam perkara ini menjadi bukti nyata komitmen PN Arga Makmur dalam mendukung kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang mendorong setiap pengadilan untuk mengedepankan penyelesaian perkara pidana ringan melalui musyawarah dan perdamaian. (Bintoro Wisnu Prasojo/al/wi)

Mediasi Sukses, Sengketa Lahan Sawit di Muara Bungo Jambi Berakhir Damai

article | Sidang | 2025-10-14 16:05:53

Muara Bungo - Upaya penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, Jambi, kembali mencatat hasil positif. Yaitu dalam perkara Nomor 21/Pdt.G/2025/PN Mrb antara PT Jamika Raya sebagai Penggugat melawan Leo Saputra Maharaja sebagai Tergugat. Kedua belah pihak sepakat berdamai melalui jalur mediasi yang difasilitasi oleh hakim mediator Dyah Devina Maya Ganindra.Kasus ini bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT Jamika Raya, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 5 tanggal 12 Mei 1999 dengan luas mencapai 4.542 hektare. Gugatan dilayangkan karena sebagian kecil lahan di afdeling K Blok K5 seluas sekitar 1,13 hektar dikuasai oleh pihak tergugat tanpa izin.Namun, alih-alih berlanjut ke persidangan panjang, kedua pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara damai. Proses mediasi berlangsung kondusif dan akhirnya menghasilkan Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani pada Selasa, 14/10/2025.Melihat isi kesepakatan damai tersebut, tergugat menyatakan siap menyerahkan kembali lahan kepada penggugat. “Tergugat siap menyerahkan tanah seluas 1,13 hektare beserta seluruh tanaman kelapa sawit di atasnya kepada PT. Jamika Raya selaku penggugat, termasuk membuka akses jalan yang sebelumnya tertutup pagar kawat dan pelepah sawit”, demikian disampaikan oleh Devina saat dihubungi tim DANDAPALA.Sebagai bentuk itikad baik, PT. Jamika Raya berjanji tidak akan menuntut ganti rugi, baik materiil maupun immateriil, serta akan memasang patok batas dan memberikan akses jalan menuju lahan milik tergugat.Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memicu sengketa baru di masa mendatang. “Kesepakatan damai ini akan diajukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo untuk dikuatkan sebagai Akta Perdamaian (akta van dading) sesuai Pasal 1858 KUHPerdata, yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat secara sah”, tambahnya dengan nada senang.Hakim mediator juga menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif para pihak. “Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa dialog dan musyawarah masih menjadi cara terbaik untuk menyelesaikan sengketa. Selain menghadirkan kepastian hukum, penyelesaian damai juga menjaga hubungan baik antar masyarakat,” tutupnya di hadapan para pihak.Dengan tercapainya perdamaian ini, perkara Nomor 21/Pdt.G/2025/PN Mrb dinyatakan selesai melalui mediasi tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Keberhasilan ini menambah catatan positif PN Muara Bungo dalam mengedepankan penyelesaian sengketa perdata secara damai. (Fadillah Usman/al/wi)