Berau- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menerapkan restorative justice (RJ) pada perkara pencurian sawit atas nama terdakwa Laode Rusli. Warga Kampung Batu Putih, Kabupaten Berau, akhirnya dihukum 110 hari penjara.
Putusan ini diketok pada hari Senin, (3/11/2025) di Ruang Sidang PN Tanjung Redeb, Kalimantan Timur.
“Menyatakan Terdakwa Laode Rusli Alias Culing Bin Laode Murni tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa 3 bulan dan 20 hari, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum,” ucap ketua majelis Ade Oktavianisa Andriyanti didampingi hakim anggota Agung Dwi Prabowo dan Casey Aprodita saat membacakan putusan.
Baca Juga: Sengketa Tanah 110 Hektare di Aceh Berujung Damai di PN Lhoksukon
Kejadian bermula pada hari Kamis (16/07/2025) Pukul 18.30 WITA di Kecamatan Batu Putih Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur, dimana Laode seorang diri mengambil tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di kebun bukan miliknya.
Namun, dalam proses persidangan, terungkap bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya, menyesali tindakannya, dan secara sukarela mengganti kerugian senilai Rp2,7 juta sesuai nilai kerugian yang dialami koperasi selaku korban. Proses perdamaian ini dituangkan dalam Surat Kesepakatan Ganti Rugi tertanggal (13/11/2025), yang disaksikan langsung oleh Ketua Koperasi, Karma, yang juga merupakan korban dalam perkara ini.
“Menimbang, bahwa ditetapkannya pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa bukanlah tujuan akhir untuk memberikan pembalasan, melainkan menjadi landasan untuk menerapkan sanksi yang berorientasi pada aspek edukatif. Hal ini selaras dengan pergeseran paradigma sistem pemidanaan yang kini mengedepankan penyelarasan antara kepentingan pemulihan korban dengan pertanggungjawaban Terdakwa melalui pendekatan keadilan restoratif,” bunyi salah satu pertimbangan hukum majelis.
Baca Juga: Curi HP Untuk Dipakai, Sopir Pengangkut Kelapa Sawit Dihukum Penjara 10 Bulan
Atas putusan yang dibacakan tersebut Penuntut Umum dan Terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menerima atau menolak dengan mengajukan banding dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Putusan ini menjadi contoh nyata bagaimana PN Tanjung Redeb menjalankan amanat reformasi peradilan pidana yang humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang adil dan berkeadilan. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI