Bengkulu Utara- Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, Bengkulu, kembali menerapkan keadilan restoratif dalam perkara pencurian 2 tandan sawit yang dilakukan oleh Terdakwa Donang Omsi. Bagaimana kisahnya?
Melalui hakim tunggal Nurafni, di Ruang Sidang Prof. Kusuma Admadja PN Arga Makmur pada Jumat (17/10/2025), pengadilan menjatuhkan pidana percobaan setelah tercapai kesepakatan perdamaian tertulis antara Terdakwa dan pihak perusahaan sebagai korban.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 20/Pid.C/2025/PN Agm atas nama Terdakwa Donang Omsi, yang didakwa mencuri 2 tandan buah sawit milik PT RAA (Riau Agrindo Agung) dengan berat sekira 55 Kg dan kerugian sekira sebesar Rp 199.980.
Baca Juga: Menelisik Hak Nafkah Anak Setelah Perceraian
Kasus bermula ketika Donang Omsi pada 23 Agustus 2025 pergi menuju perkebunan PT. Riau Agrindo Agung (RAA) dengan tujuan untuk mengambil buah sawit. Setelah sampai Terdakwa langsung mencari pohon sawit yang telah masak pada saat melakukan aksi kemudian terdakwa ditangkap oleh anggota keamanan dari Pihak PT Riau Agrindo Agung (RAA) yang sedang berpatroli dan langsung diamankan untuk kemudian diserahkan kepada pihak yang berwajib.
“Ditemukan fakta Terdakwa telah mengambil 2 tandan buah sawit milik PT. Riau Agrindo Agung (RAA) untuk membeli baju seragam sekolah anak dari Terdakwa. Adapun buah sawit tersebut belum berhasil dijual oleh Terdakwa karena tertangkap tangan dan Terdakwa mengakui serta tidak melarikan diri. Total kerugian Korban setelah dikonversikan dengan uang sejumlah Rp 199.980,” ungkap Nurafni dalam putusannya.
Hakim mendorong adanya kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban melalui musyawarah yang menghasilkan pemulihan hubungan sosial dan moral. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menandatangani kesepakatan perdamaian secara tertulis.
“Keadilan restoratif bukan hanya menghentikan proses pidana, tetapi juga menjadi sarana memperbaiki hubungan sosial antara pelaku dan korban. Inilah esensi hukum yang berkeadilan,” ujar Nurafni.
Hakim menilai bahwa perkara ini memenuhi kriteria penyelesaian melalui restorative justice, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Pengadilan. Pertimbangan tersebut didasarkan pada nilai kerugian yang kecil, ancaman pidana yang di bawah lima tahun, adanya permintaan maaf dan perdamaian, serta itikad baik dari Terdakwa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, di dalam persidangan Hakim Nurafni memutuskan pidana percobaan.
Baca Juga: Sepakat Damai Tanpa Ganti Kerugian, PN Sei Rampah Vonis Pencuri Sawit Pakai RJ
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan selama 5 bulan," ucap Nurafni.
Penerapan keadilan restoratif dalam perkara ini menjadi bukti nyata komitmen PN Arga Makmur dalam mendukung kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang mendorong setiap pengadilan untuk mengedepankan penyelesaian perkara pidana ringan melalui musyawarah dan perdamaian. (Bintoro Wisnu Prasojo/al/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI