Cari Berita

KY-MA Berhentikan Mantan Ketua Pengadilan Negeri, Ini Penyebabnya

article | Berita | 2025-09-26 20:40:37

Jakarta- Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta untuk mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) T berinisial I. Hasilnya, I diberikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Apa penyebnya?Sebagaimana dalam keterangan pers KY yang diterima DANDAPALA, Jumat (26/9/2025), MK itu digelar pada Selasa (23/9/2025). I sidangkan karena terkait kasus suap atau gratifikasi dalam pengurusan perkara di MA yang melibatkan mantan Hakim PN, asisten mantan Hakim Agung GS."Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua Sidang MKH hakim agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo.Sidang MKH digelar atas rekomendasi Badan Pengawasan (Bawas) MA yang merupakan pengembangan kasus suap atau gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA dengan melibatkan mantan Hakim PN, asisten mantan Hakim Agung GS.Saat masih menjabat sebagai Ketua PN T, I dimintai bantuan untuk pengurusan perkara yang ditangani Hakim Agung GS di tingkat kasasi. Kemudian ia menghubungi temannya, yaitu PN yang merupakan asisten Hakim Agung GS. Selanjutnya, disepakati imbalan pengurusan perkara tersebut sebesar Rp 725 juta.Penyerahan dilakukan oleh I bersama pengacara termohon kasasi (PT Emerald Ferochromium Industry) kepada PN pada 18 Februari 2022 di Rest Area Km 19 Bekasi/ Tol Jakarta Cikampek.Terkait kasus ini, kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan I karena diduga menerima uang sebesar Rp 100 juta. Saat diperiksa sebagai saksi oleh KPK, I mengembalikan uang tersebut. Temuan itu akhirnya menjadi jalan masuk Bawas MA untuk melakukan pemeriksaan dan merekomendasi pemberhentian kepada I.Dalam pembelaannya, I membeberkan bahwa uang Rp 100 juta tersebut ditinggal oleh seseorang di teras rumahnya. Pernyataan tersebut diperkuat oleh kesaksian istrinya. Kemudian I sudah mencoba menghubungi pihak yang dicurigai memberikan uang tersebut, tetapi tidak tersambung. Saat kasus PN terungkap setahun kemudian, I diperiksa sebagai saksi dan telah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik KPK.MKH mengungkap hal yang meringankan terlapor karena telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Ia juga masih memiliki kewajiban sebagai seorang kepala rumah tangga yang harus menafkahi seorang istri dan tiga orang anak yang masih kuliah. I juga telah menyerahkan uang gratifikasi sebanyak Rp 100 juta saat diperiksa oleh penyidik KPK. Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatannya tidak mencerminkan visi dan misi MA.Oleh karena itu, Sidang MKH memutuskan untuk "menguatkan rekomendasi hasil pelaporan dari Tim Bawas MA yang menyatakan hakim terlapor I terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf c pengaturan butir 5 berintegritas tinggi.“Dan butir 7 menjunjung tinggi harga diri," urai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.Anggota MKH lainnya terdiri dari Hakim Agung Sugeng Sutrisno dan Ainal Mardhiah. Sedangkan KY diwakili oleh Anggota KY Joko Sasmito, Sukma Violetta, Mukti Fajar Nur Dewata, dan Binziad Kadafi.

Ketua PT Jambi: Waspadai Modus Baru yang Berpotensi Goyang Integritas!

article | Pembinaan | 2025-09-23 14:10:47

Jambi – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, Ifa Sudewi bersama dengan Wakil Ketua PT Jambi, Abdul Azis memberikan pembinaan kepada seluruh hakim pengadilan se-wilayah hukum PT Jambi. Ifa Sudewi menegaskan bahwa hakim harus peka dan waspada terhadap situasi keamanan serta isu yang sedang berkembang di Masyarakat.Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, (23/9/2025) ini diikuti oleh Para Ketua, Wakil Ketua, dan para hakim di seluruh pengadilan negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jambi. Pembinaan tersebut membawa isu penting tentang perlunya menjaga integritas sebagai tindak lanjut dari amanat Dirjen Badilum. Dalam arahannya, Ifa Sudewi menegaskan bahwa hakim harus peka dan waspada terhadap situasi keamanan serta isu yang sedang berkembang di masyarakat. Ia juga mengingatkan adanya pendekatan-pendekatan tidak langsung dengan modus tertentu yang dapat mempengaruhi independensi hakim. “Dengan adanya perhatian serius dari Dirjen Badilum, para hakim di daerah harus waspada terhadap berbagai modus baru yang berpotensi menggoyang integritas peradilan,” tegas Ifa Sudewi."Pimpinan pengadilan juga harus menjadi role model. Kesalahan sekecil apapun harus diminimalisir, mulailah dari hal-hal kecil seperti tidak datang terlambat," lanjutnya dalam pembinaan tersebut.Lebih lanjut, ia menyoroti agar para hakim bersikap hati-hati dan cermat dalam mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan sumber daya alam (SDA), karena jenis perkara tersebut banyak mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum lain.  Para hakim diingatkan pula untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap perkara yang menarik perhatian publik maupun yang sulit pembuktiannya.“Para pimpinan dan para hakim di daerah, khususnya di wilayah hukum PT Jambi untuk selalu mempedomani SEMA Nomor 10 Tahun 2005 tentang Bimbingan dan Petunjuk Pimpinan Terhadap Hakim dalam menangani perkara”, tambahnya.Selain itu, isu penting lainnya yang disampaikan Ketua PT Jambi juga mengingatkan agar para hakim berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan. Ia mengingatkan bahwa setiap transaksi mencurigakan dapat dipantau oleh PPATK.Di akhir kegiatan pembinaan tersebut, tidak lupa Ketua PT Jambi menyampaikan kepada pimpinan pengadilan terkait dengan masalah eksekusi putusan.“Salah satu bentuk perhatian Badilum adalah masalah pelaksanaan putusan, di mana tercatat adanya penurunan eksekusi putusan sebesar 15% dibandingkan tahun sebelumnya”, tegas Ifa Sudewi.Untuk itu, dirinya mendorong agar Ketua Pengadilan Negeri (KPN) melakukan inovasi dalam mempercepat proses eksekusi putusan dan memperkuat fungsi monitoring dan evaluasi, sehingga pelaksanaan putusan benar-benar berjalan efektif dan tepat waktu. (Fadillah Usman/al/wi)

Yuk Intip Strategi PN Purwokerto dalam Kampanye Anti Gratifikasi

article | Berita | 2025-07-16 19:40:53

Banyumas- Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) terus melakukan kampanye anti gratifikasi salah satunya kepada masyarakat yang sedang berkunjung ke pengadilan. Keren kan?“Melalui Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 1022/KPN.W12.U5/SK.HK1.2.5/VI/2025 tentang Pembentukan Tim Kampanye Anti Gratifikasi pada Pengadilan Negeri Purwokerto, PN Purwokerto tengah giat melakukan kampanye anti gratifikasi,” demikian keterangan pers PN Purwokerto yang diterima DANDAPALA, Rabu (16/7/2025).Kampanye itu bukan hanya kepada masyarakat sekitar, melainkan langsung kepada setiap pengguna layanan dan para pihak yang berperkara di pengadilan. Seperti warga negara atau prinsipal, advokat, hingga kepada jaksa.“Kampanye anti gratifikasi tersebut pada praktiknya tidak hanya dilakukan oleh Sebagian aparatur, namun dilakukan pula oleh seluruh hakim dan aparatur, tak terkecuali pimpinan pada satuan kerja PN Purwokerto, yang secara keseluruhan dibagi dalam beberapa tim dengan jadwal bergantian setiap minggunya,” bebernya. Sebagaimana makna integritas—yang bukan sekadar kejujuran, melainkan juga kesatuan diri (inti moral, ucapan, dan perbuatan) yang utuh dan tidak terpecah, atau dengan kata lain tidak munafik—maka, dengan melibatkan seluruh personel, diharapkan setiap individu terdorong rasa malu apabila perilaku yang ditunjukkan ternyata bertentangan dengan komitmen yang telah berulang kali diungkapkan dalam keseharian.“No left behind. Semua harus ikut aktif melakukan kampanye sebagai bentuk pengejawantahan dari sense of belonging terhadap lembaga tercinta. Pelan tapi pasti, apa yang kita tanamkan akhir-akhir ini dan terus dilakukan ke depannya, niscaya akan tumbuh menjadi pemantik melalui alam bawah sadar masing-masing, baik hakim maupun aparatur, untuk tidak melakukan pelayanan bersifat transaksional yang berujung pada hilangnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” terang KPN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring. Dilansir dari laman instagram resmi PN Purwokerto (pn_purwokerto), bertempat di ruang tunggu sidang dan ruang PTSP, substansi yang disampaikan dalam kampanyeanti gratifikasi tersebut pada pokoknya adalah sikap PN Purwokerto yang telah menerapkan budaya anti gratifikasi dalam penyelenggaraan pelayanannya, sembari mengedukasi kepada pengguna layanan dan para pihak untuk tidak memberikan barang sesuatu berupa uang maupun barang, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di samping mengkampanyekan budaya anti gratifikasi, tim kampanye turut menyampaikan bahwa PN Purwokerto sangat terbuka terhadap segala jenis aduan, sembari membagikan saluran pengaduan langsung kepada Ketua PN Purwokerto melalui nomor whatsapp yang telah terpampang jelas di website resmi pengadilan.Untuk melengkapi giat kampanye dan sebagai pembenahan, tim kampanye juga tak lupa meminta saran dan masukan terhadap pelaksanaan persidangan melalui pengisian survei, yang indikatornya menghindari persoalan menang atau kalah, melainkan terbatas pada penyelenggaraan persidangan meliputi: ada atau tidaknya biaya maupun pungutan di luar peraturan, ketepatan jadwal persidangan, kritik, serta harapan.

Bagikan Bunga ke Warga, PN Mojokerto Kampanye Tolak Suap-Gratifikasi

article | Berita | 2025-04-11 10:05:30

Mojokerto- Para hakim dan puluhan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) menggelar aksi bagi-bagi bunga kepada warga yang melintas di depan kantor. Aksi itu bukan bagian Valentine Day, tapi adalah campaign untuk menolak suap dan gratifikasi.’’Kami telah memperoleh sertifikat Wilayah Bebas dari  Korupsi (WBK) dan akan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Tujuan public campaign ini agar masyarakat pencari keadilan di Kota dan Kabupaten Mojokerto dapat memahami bahwa Pengadilan Negeri Mojokerto dalam melayani pencari keadilan tidak menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apa pun,’’ kata Ketua PN Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, Jumat (11/4/2025).Campaign itu digelar di depan kantor pengadilan di Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto, Kamis (10/4) pagi. Aksi ini dalam rangka public campaign pembangunan Zona Integritas PN Mojokerto dari Wilayah Bebas dari  Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Selain sosialisasi, kegiatan ini sekaligus untuk menegaskan komitmen PN Mojokerto dalam menolak tindak suap atau gratifikasi.Dalam kampanyenya, 11 hakim dan 63 Aparatur Sipil Negera (ASN) serta honorer juga memberikan brosur dan stiker tentang penolakan gratifikasi kepada pengendara. Hal ini bertujuan agar masyarakat ikut mengawal dan mengawasi pembangunan Zona Integritas pada Pengadilan Negeri Mojokerto.Dalam komitmennya, PN Mojokerto turut ditunjuk untuk mengikuti Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) oleh  Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Keikutsertaannya untuk menciptakan transparansi serta akuntabilitas pada Peradilan di Indonesia, khususnya di Kota dan Kabupaten Mojokerto.“PN Mojokerto siap mengikuti SMAP yang diselenggarakan Badan Pengawas MA,” kata Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. (asp/asp)