Cari Berita

Yuk Intip Strategi PN Purwokerto dalam Kampanye Anti Gratifikasi

Tim Humas PN Purwokerto - Dandapala Contributor 2025-07-16 19:40:53
Kampanye antri gratifikasi ke pengunjung (dok.ist)

Banyumas- Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) terus melakukan kampanye anti gratifikasi salah satunya kepada masyarakat yang sedang berkunjung ke pengadilan. Keren kan?

“Melalui Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 1022/KPN.W12.U5/SK.HK1.2.5/VI/2025 tentang Pembentukan Tim Kampanye Anti Gratifikasi pada Pengadilan Negeri Purwokerto, PN Purwokerto tengah giat melakukan kampanye anti gratifikasi,” demikian keterangan pers PN Purwokerto yang diterima DANDAPALA, Rabu (16/7/2025).

Kampanye itu bukan hanya kepada masyarakat sekitar, melainkan langsung kepada setiap pengguna layanan dan para pihak yang berperkara di pengadilan. Seperti warga negara atau prinsipal, advokat, hingga kepada jaksa.

Baca Juga: Melihat Alur Mudah Pelaporan Gratifikasi

“Kampanye anti gratifikasi tersebut pada praktiknya tidak hanya dilakukan oleh Sebagian aparatur, namun dilakukan pula oleh seluruh hakim dan aparatur, tak terkecuali pimpinan pada satuan kerja PN Purwokerto, yang secara keseluruhan dibagi dalam beberapa tim dengan jadwal bergantian setiap minggunya,” bebernya. 

Sebagaimana makna integritas—yang bukan sekadar kejujuran, melainkan juga kesatuan diri (inti moral, ucapan, dan perbuatan) yang utuh dan tidak terpecah, atau dengan kata lain tidak munafik—maka, dengan melibatkan seluruh personel, diharapkan setiap individu terdorong rasa malu apabila perilaku yang ditunjukkan ternyata bertentangan dengan komitmen yang telah berulang kali diungkapkan dalam keseharian.

No left behind. Semua harus ikut aktif melakukan kampanye sebagai bentuk pengejawantahan dari sense of belonging terhadap lembaga tercinta. Pelan tapi pasti, apa yang kita tanamkan akhir-akhir ini dan terus dilakukan ke depannya, niscaya akan tumbuh menjadi pemantik melalui alam bawah sadar masing-masing, baik hakim maupun aparatur, untuk tidak melakukan pelayanan bersifat transaksional yang berujung pada hilangnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” terang KPN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring. 

Dilansir dari laman instagram resmi PN Purwokerto (pn_purwokerto), bertempat di ruang tunggu sidang dan ruang PTSP, substansi yang disampaikan dalam kampanyeanti gratifikasi tersebut pada pokoknya adalah sikap PN Purwokerto yang telah menerapkan budaya anti gratifikasi dalam penyelenggaraan pelayanannya, sembari mengedukasi kepada pengguna layanan dan para pihak untuk tidak memberikan barang sesuatu berupa uang maupun barang, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Ketua PN Purwokerto Sebut Judol-Pinjol Ilegal Jadi Sumber Masalah Sosial

Di samping mengkampanyekan budaya anti gratifikasi, tim kampanye turut menyampaikan bahwa PN Purwokerto sangat terbuka terhadap segala jenis aduan, sembari membagikan saluran pengaduan langsung kepada Ketua PN Purwokerto melalui nomor whatsapp yang telah terpampang jelas di website resmi pengadilan.

Untuk melengkapi giat kampanye dan sebagai pembenahan, tim kampanye juga tak lupa meminta saran dan masukan terhadap pelaksanaan persidangan melalui pengisian survei, yang indikatornya menghindari persoalan menang atau kalah, melainkan terbatas pada penyelenggaraan persidangan meliputi: ada atau tidaknya biaya maupun pungutan di luar peraturan, ketepatan jadwal persidangan, kritik, serta harapan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI