Cari Berita

Terjang Lautan, PN Tobelo Maluku Utara Laksanakan Persidangan Keliling

article | Berita | 2025-09-22 08:20:15

Daruba, Kabupaten Pulau Morotai, Povinsi Maluku Utara – Pengadilan Negeri (PN) Tobelo menggelar sidang keliling pada Jumat (12/09) untuk perkara pidana ringan di Kejaksaan Negeri Morotai. Perjalanan dari Tobelo ke pelabuhan Daruba menempuh waktu 2 jam menggunakan speedboat. Meski harus menyebrangi laut dan menerjang ombak yang kuat hingga membuat mesin speedboat beberapa kali mati, tapi Muhammad Andy Hakim sebagai hakim tunggal dan Aparatur Pengadilan Negeri yang mendampingi tidak pantang menyerah demi masyarakat bisa mengakses keadilan lebih mudah. “Harusnya sebagai PNS Ibu Fifi bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat sekitar. Masa mengadakan acara ronggeng tanpa izin pemerintah setempat,” ucap Andy Hakim kepada Fifi (Terdakwa) dalam kasus yang teregistrasi dengan nomor perkara 1/pid.c/2025/PN Tob. Kasus ini bermula ketika Fifi (terdakwa) pada hari Sabtu (06/09) mengadakan acara ronggeng sekitar pukul 03.00 WIT tanpa adanya surat izin keramaian dari kepolisian atau pemerintah setempat. Tanpa diduga, ada satu oknum yang membuat keributan hingga acara kacau dan akhirnya ditutup. Oknum tersebut langsung diamankan di kediaman Fifi. Berdasarkan bukti dan keterangan para saksi, Muhammad Andy Hakim menyatakan Fifi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengadakan pesta keramaian untuk umum tanpa ijin kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk. Sesuai pasal 510 Ayat 1 (satu) KUHP tentang pelanggaran ketertiban umum.Dalam sidang keliling kali ini tidak hanya menyidangkan perkara tipiring, Hakim Pengadilan Negeri Tobelo beserta Panitera juga menyidangkan perkara lainnya yang terdiri dari Perkara Pidana Biasa dan Perkara Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai dan sidang selesai pada hari itu juga.