Karimun, Kep. Riau – Dalam kurun waktu lebih kurang 2 pekan terhitung sejak tanggal 4 Desember 2025 sampai dengan tanggal 16 Desember 2025, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun telah memutus 4 perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam PERMA No 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang terdiri beberapa perkara diantaranya dengan regester Nomor 186/Pid.Sus/2025/PN Tbk, Nomor 177/Pid.B/2025/PN Tbk, Nomor 178/Pid.B/2025/PN Tbk, dan Nomor 199/Pid.B/2025/PN Tbk.
Perkara nomor 186/Pid.Sus/2025/PN Tbk adalah perkara tindak pidana membuang anak di bawah umur tujuh tahun yang dilakukan oleh bapak dan ibu anak itu sebagaimana diatur dalam Pasal 305 jis. Pasal 307 jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang diputus oleh Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu sebagai Hakim Ketua serta Reindra Jasper H. Sinaga dan Rusydy Sobry masing-masing sebagai Hakim Anggota pada tanggal 4 Desember 2025 di gedung PN Tanjung Balai Karimun, Komplek Perkantoran Kabupaten Karimun, JI. Jend. Sudirman, Poros, Karimun, Kepulauan Riau.
“Menjatuhkan pidana bersyarat selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 3 tahun”, sebagaimana termuat dalam amar putusan majelis hakim.
Baca Juga: 2 Penyebar Money Politic Rp 50 Ribu di Pilgub Kepri Dihukum Pidana Percobaan
Dalam perkara tersebut telah ada kesepakatan perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif berupa Surat Perdamaian Kekeluargaan tanggal 14 November 2025 yang dijadikan sebagai dasar dalam penjatuhan pidana tersebut.
Perkara nomor 177/Pid.B/2025/PN Tbk dan perkara nomor 178/Pid.B/2025/PN Tbk masing-masing adalah perkara tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP yang masing-masing diputus oleh Andreas Iriando Napitupulu sebagai Hakim Ketua serta Andrian Ade Pratama dan Bagus Priyo Prasojo masing-masing sebagai Hakim Anggota pada tanggal 10 Desember 2025
“Menjatuhkan pidana masing-masing selama 4 bulan dan 15 hari”, sebagaimana bunyi dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim. Sebagai pertimbangan dalam perkara tersebut masing-masing telah ada kesepakatan perdamaian berupa Surat Perjanjian Damai tanggal 11 September 2025 yang dijadikan sebagai dasar dalam penjatuhan pidana tersebut.
Kemudian diikuti dengan Perkara nomor 199/Pid.B/2025/PN Tbk adalah perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP yang diputus oleh Omori Rotama Sitorus sebagai Hakim Ketua serta Reindra Jasper H. Sinaga dan Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu masing-masing sebagai Hakim Anggota pada tanggal 16 Desember 2025.
Baca Juga: PN Tanjung Balai Sumut Berhasil Eksekusi Tempat Usaha Pertanian
“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan”, sebagaimana bunyi amar putusan yang telah dibacakan oleh Ketua Majelis. Dalan perkara tersebut telah terjadi kesepakatan perdamaian berupa Surat Perjanjian Damai tanggal 2 Desember 2025 yang dijadikan sebagai dasar dalam penjatuhan pidana tersebut.
“Putusan dari keempat perkara pidana tersebut menjadi perwujudan dari semangat Mahkamah Agung dalam menggiatkan penyelesaian perkara pidana berdasarkan mekanisme keadilan restoratif sebagai bentuk dari perkembangan sistem pemidanaan yang tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana, melainkan juga mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana dengan tujuan untuk mengupayakan pemulihan (restorasi) dan bukan hanya pembalasan atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana”, ucap Humas PN Tanjung Balai Karimun. (ees/Dharma Setiawan Negara/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI