Tanjung Balai, Sumut. Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai memperoleh Peringkat 3 kategori Pengadilan Terbaik Dalam Pelaksanaan E-Berpadu Kategori Pengadilan Negeri Dengan Beban Perkara 501-1000 dalam Acara Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung RI Tahun 2025, Selasa 30/12.
Ketua PN Tanjung Balai Erita
Harefa mengapresiasi berbagai pihak yang berkontribusi sehingga PN Tanjung
Balai berhasil meraih prestasi secara nasional.
Baca Juga: PN Tanjung Balai Sumut Berhasil Eksekusi Tempat Usaha Pertanian
“Prestasi ini dapat terwujud
dengan adanya sinergi dari seluruh pihak yang aktif dalam pelaksanaan E-Berpadu
secara tertib, mulai dari administrasi Pendaftaran Perkara Pidana yang bermula
dari Penyidik Kepolisian untuk seluruh dokumen, pelimpahan perkara dari
Kejaksaan Asahan dan Kejaksaan Tanjung Balai dan Para Advokat/Penasihat Hukum
dilanjutkan pada proses persidangan dalam verifikasi dokumen dan pengisian
putusan dan Petikan Putusan pada aplikasi E-Berpadu,” lanjut Ketua PN Tanjung
Balai.
Ia melanjutkan, komitmen PN
Tanjung Balai tidak terhenti pada proses persidangan saja dilanjutkan juga pada
tahap Banding Online yang diajukan oleh Terdakwa/ Penasihat Hukum Terdakwa
maupun Jaksa Penuntut Umum.
“Seluruh dokumen banding
tersebut dikirim secara online ke Pengadilan Tinggi Medan,” tutur Erita Harefa.
Baca Juga: Dalam Sehari PN Tanjung Balai Putus 3 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
Apresiasi disampaikan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini yang dilakukan dengan sepenuh hati untuk mempermudah para pihak dan efisiensi proses persidangan.
“Harapan kami agar
prestasi ini menjadi semangat baru untuk menjadikan Pengadilan Negeri Tanjung Balai
menjadi semakin baik dalam pelayanan kepada masyarakat,” tutup Erita Harefa.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI