Cari Berita

3 Rekomendasi Kemenko Polkam untuk Optimalisasi Implementasi KUHAP Baru

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2026-10-13 11:30:00
Dok. Ist

Jakarta. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) telah menggelar Rapat Pemantauan dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Rekomendasi Optimalisasi Implementasi KUHAP oleh Aparat Penegak Hukum (APH) pada tanggal 13 Oktober 2026. Rapat ini berfokus pada implementasi pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan Surat Menko Polkam Nomor B.172/KM.00.04/9/2026 tanggal 10 September 2026, Kemenko Polkam merumuskan tiga rekomendasi kebijakan utama yang ditujukan kepada Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu.

Baca Juga: PN Sungailiat Bebaskan Terdakwa Kasus Penyalahgunaan BBM, ini Pertimbangannya!


Berikut adalah ketiga rekomendasi kebijakan konkrit tersebut:

  1. Penyusunan Pedoman Bersama dan Diklat Terpadu: Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung didorong agar menyusun pedoman bersama (joint guidelines) dan melaksanakan diklat terpadu lintas penegak hukum mengenai implementasi KUHAP Tahun 2025.

  2. Harmonisasi Peraturan Internal: Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung diminta agar melaksanakan harmonisasi terhadap seluruh peraturan internal terkait implementasi KUHAP Tahun 2025.

  3. Peningkatan Sosialisasi dan Edukasi Hukum: Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung diarahkan agar meningkatkan sosialisasi serta edukasi hukum secara berkelanjutan kepada masyarakat. Hal ini khususnya difokuskan pada perubahan paradigma pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2025. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…