Sungailiat— Majelis Hakim yang diketuai oleh Utari Wiji Hastaningsih, dengan didampingi Hakim Anggota Septri Andri Mangara Tua, dan Jelika Pratiwi, menjatuhkan putusan bebas terhadap RF (34), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Bangka yang didakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Lama, yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, Rabu 4/3.
Majelis Hakim mengawali pertimbangan hukumnya dengan menyatakan bahwa setelah menghubungkan ketentuan-ketentuan dalam UU Migas, yakni Pasal 1, Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 53, Pasal 55, dan Pasal VII angka 52 UU Penyesuaian Pidana dapat ditarik konstruksi yuridis sebagai berikut:
- UU Migas termasuk dalam Undang-Undang administratif yang bersanksi pidana;
- Setiap orang yang melakukan Pengangkutan dan Niaga tanpa Perizinan Berusaha hanya dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan Pemerintah Pusat;
- Pengangkutan dan Niaga tanpa Perizinan Berusaha hanya dapat dipidana apabila mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan;
- Yang dapat menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah adalah subyek hukum yang telah diberikan izin usaha dari Pemerintah Pusat untuk melakukan kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/ atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
- Yang dapat menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah adalah subyek hukum yang telah diberikan izin usaha dari Pemerintah Pusat untuk melakukan kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan/ atau impor Minyak Bumi dan/ atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
- Menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri;
Selanjutnya, Majelis Hakim pada pertimbangannya menyatakan bahwa setelah mengaitkan fakta hukum dengan konstruksi yuridis tersebut, dapat disimpulkan bahwa Terdakwa merupakan subyek hukum yang tidak memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat dalam melakukan kegiatan pengangkutan/niaga BBM yang disubsidi Pemerintah yang artinya Terdakwa tidak termasuk dalam kategori subyek hukum yang dapat menyalahgunakan kegiatan Pengangkutan/Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah. Sehingga, Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan menyalahgunakan kegiatan Pengangkutan/Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Namun demikian, Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa berdasarkan fakta hukum tersebut sejatinya dapat ditegakkan secara administratif berdasarkan Pasal 23A UU Migas.
Baca Juga: BBM Subsidi Disalahgunakan, Para Pelaku Dibui 5 Bulan di PN Bengkulu
Selain itu, masih dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim juga menegaskan bahwa pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut hanya dapat ditegakkan secara pidana apabila mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan pada kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU Migas yang menurut Majelis Hakim juga sejalan dengan ketentuan Pasal VII angka 52 UU Penyesuaian Pidana yang menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) dalam Pasal 613 KUHP 2023 yang pada pokoknya menegaskan bahwa dalam hal Undang-Undang di luar KUHP 2023 merupakan Undang-Undang administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana.
Pada bagian akhir pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim juga menegaskan bahwa setelah mengaitkan fakta-fakta hukum dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Migas, maka penyidik seyogyanya perlu melaksanakan penelitian lanjutan, pendalaman, dan penyelidikan dugaan tindak pidana yang mungkin terjadi berdasarkan fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa pengelola SPBUN dan SPBU tidak melakukan/mewajibkan pegawainya untuk melakukan pengecekan terkait kesesuaian identitas orang yang membawa surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dengan identitas penerima rekomendasi yang tertuang di dalam surat tersebut;
- Bahwa pihak-pihak yang diberikan rekomendasi oleh Dinas Perikanan untuk melakukan pembelian BBM yang disubsidi Pemerintah tidak pernah dihadirkan sebagai Saksi guna memperjelas bagaiamana proses penerbitan Surat Rekomendasi atas nama para pihak tersebut serta alasan mengapa Surat Rekomendasi tersebut bisa digunakan oleh pihak lain;
- Bahwa terungkap peran seseorang sebagai penerima kuasa pengurusan permohonan Surat Rekomendasi dari Dinas Perikanan atas nama beberapa pihak hingga pada akhirnya surat tersebut bisa digunakan oleh orang lain untuk membeli BBM yang disubsidi Pemerintah di SPBUN dan SPBU;
- Bahwa di satu sisi untuk membeli BBM jenis solar di SPBUN dan SPBU tersebut harus menggunakan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan yang pada pokoknya memuat ketentuan sebagai berikut: (1) identitas penerima rekomendasi, (2) spesifikasi alat yang membutuhkan BBM jenis solar, (3) Volume BBM jenis solar, tempat pengambilan, nomor dan alamat penyalur, (4) Alat/wadah yang digunakan saat melakukan pembelian, (5) kewajiban penyalur untuk mencatat riwayat pembelian Konsumen Pengguna, (6) larangan untuk memberikan, memindahtangankan, atau mengalihkan surat rekomendasi, (7) larangan untuk memperjualbelikan kembali BBM jenis tertentu, (9) sanksi pencabutan surat rekomendasi apabila melanggar ketentuan, (10) kewajiban melampirkan kembali surat rekomendasi saat perpanjangan atau pengajuan ulang permohonan surat rekomendasi;
- Bahwa perbuatan seorang ASN pada Dinas Perikanan dalam pelayanan pembuatan surat rekomendasi yang tidak melakukan pengecekan/verifikasi lapangan tentang ada atau tidaknya kapal atau benar atau tidaknya pekerjaan si pemohon sebagai nelayan, melainkan hanya memeriksa kelengkapan dokumen saja;
Adapun menurut Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya tersebut, penelitian lanjutan, pendalaman, dan penyelidikan dugaan tindak pidana yang mungkin terjadi berdasarkan fakta hukum tersebut perlu dilakukan agar tercapai/setidaknya sebagai usaha untuk mewujudkan tujuan dibentuknya UU Migas berdasarkan Pasal 3 UU Migas yang salah satunya adalah untuk menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga secara akuntabel yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan
Baca Juga: Arsip Pengadilan 2010: Korupsi BBM Rp 6 M, Kepala Depot Pertamina Dibui 4 Tahun
Pertimbangan hukum pada bagian akhir putusan tersebut dinyatakan oleh Majelis Hakim sebagai pertimbangan khusus dalam rangka melaksanakan amanat konstitusi bagi hakim yang dituntut untuk dapat menegakkan hukum serta keadilan secara sekaligus, sehigga perlu untuk bersikap responsif/tidak menutup mata atas hal-hal yang diduga sebagai perbuatan yang melanggar hukum yang terungkap dalam pemeriksaan perkara pokok serta memberikan rekomendasi hukum yang perlu dilakukan oleh penegak hukum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI