Padang, Sumatera Barat – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Padang resmi mengambil sumpah dan janji 59 advokat baru dari organisasi profesi advokat PERAD-SAI dalam Sidang Terbuka yang digelar di Aula Utama Kantor PT Padang, Rabu (7/1).
Penyumpahan advokat ini merupakan syarat hukum yang wajib dipenuhi sebelum para calon advokat menjalankan profesinya secara resmi di wilayah hukum Indonesia. Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur bahwa advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Padang menegaskan bahwa profesi advokat adalah profesi mulia (officium nobile) yang menuntut kejujuran, tanggung jawab, dan integritas moral tinggi.
Baca Juga: Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat: Ancaman atau Perlindungan terhadap Profesi Advokat?
“Advokat harus memegang teguh kejujuran, keadilan, dan menjunjung tinggi nilai integritas. Saudara memiliki tanggung jawab moral untuk membantu masyarakat mencari keadilan setinggi-tingginya,” ujarnya di hadapan para peserta sidang terbuka.
Baca Juga: Menggagas Peran MA Pasca Kasus Razman Nasution
Para advokat baru juga diingatkan untuk selalu tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Advokat Indonesia. Selain itu, mereka diharapkan mampu menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan tanpa mengurangi independensi profesi. Mengingat perkembangan hukum yang dinamis, advokat juga didorong untuk terus meningkatkan kompetensi termasuk memanfaatkan perkembangan teknologi hukum (legal tech).
Acara penyumpahan ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari jajaran Hakim Tinggi PT Padang dan sesi foto bersama. Dengan selesainya prosesi ini, 59 advokat tersebut resmi memiliki legalitas penuh untuk menjalankan profesinya baik di dalam maupun di luar pengadilan. (SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI