Cari Berita

Akta Perdamaian Kukuhkan Penyelesaian Kredit Rp478 Juta di PN Bale Bandung

PN Bale Bandung - Dandapala Contributor 2026-09-28 15:20:24
Dok. Ist.

Bale Bandung, Jawa Barat - Sengketa utang piutang antara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (Bank bjb) dengan salah satu debiturnya, Sundaya, akhirnya berakhir di meja hijau. Bukan lewat putusan, melainkan akta perdamaian. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung “memutuskan” untuk mengesahkan kesepakatan damai dari kedua belah pihak. Pembacaan putusan dalam gugatan sederhana Nomor 64/Pdt.G.S/2026/PN Blb pada Senin (28/09/2026). 

Perselisihan bermula dari fasilitas Perjanjian Kredit nomor 1988/PK-KGB/0075/V/2024 yang dikucurkan bank bjb Cabang Bandung Barat pada 14 Mei 2024 lalu. Seiring berjalannya waktu, Sundaya yang tercatat sebagai warga Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, macet membayar angsuran. Gelombang surat peringatan—mulai dari SP I hingga somasi pada Juni 2026—tak membuahkan pelunasan. Bank bjb lantas menyeret perkara ini ke jalur hukum lantaran sisa kewajiban Sundaya membengkak hingga Rp478,4 juta. 

Baca Juga: MA Anulir Vonis Bebas-Lepas 6 Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp 14 Miliar

Tak ingin persoalan berlarut-larut, persidangan yang dipimpin Hakim Zia Ul Jannah Idris memfasilitasi jalan damai. Sundaya mengakui seluruh tunggakannya dan menyanggupi pembayaran berangsur minimal Rp1 juta setiap bulan setiap tanggal 30. 

Sebagai penguat kesepakatan, Sundaya merelakan sebidang tanah milik pribadinya seluas 3.200 meter persegi di Blok Cibogo, Desa Margalaksana, Cipeundeuy, untuk dijual. Hasil penjualan tanah bersertifikat hak milik (SHM) tersebut nantinya bakal diprioritaskan guna menutup seluruh sisa utang dan biaya pelunasan kredit. 

Baca Juga: Transformasi Koperasi PN Bale Bandung, Terapkan Standar Perbankan Modern

"Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui," tegas Hakim Zia Ul Jannah saat membacakan putusan dalam sidang terbuka umum. 

Dengan diketoknya akta perdamaian ini, bank bjb memegang hak penuh untuk mengawasi pembayaran bulanan sekaligus memasarkan aset tanah tersebut. Selain itu, perkara perdata dalam bentuk gugatan sederhana ini resmi ditutup dengan membebankan biaya perkara sebesar Rp220 ribu kepada pihak bank bjb. (seg/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…