Cari Berita

Ambil Paket Sabu 99,74 Gram, Terdakwa Dibui 15 Tahun oleh PN Gianyar

Humas PN Gianyar - Dandapala Contributor
2026-10-28 17:35:46
Dok. PN Gianyar

Gianyar, Bali — Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan pidana 15 tahun penjara kepada Muhammad Aidul Putra dalam perkara penerimaan 99,74 gram sabu. Vonis tersebut lebih berat dua tahun dibandingkan tuntutan penuntut umum yang meminta pidana 13 tahun penjara.

Putusan perkara Nomor 112/Pid.Sus/2026/PN Gin itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (28/10). Selain pidana penjara, Muhammad Aidul Putra dijatuhi denda Rp800 juta.

Dalam perkara yang sama, terdakwa Solikin Saenal Abidin dijatuhi pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta. Hukuman terhadap Solikin sesuai dengan tuntutan penuntut umum.

Baca Juga: Edarkan Sabu di Gianyar, Hoerul Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis hakim diketuai Oktavia Mega Rani, dengan hakim anggota I Kadek Apdila Wirawan dan Catyawi Avesta Sasongko Putro. Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi lima gram.

Dalam pertimbangan pemidanaannya, majelis menekankan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika menimbulkan bahaya besar bagi kehidupan masyarakat serta nilai-nilai budaya bangsa, yang pada akhirnya dapat melemahkan ketahanan nasional.

Majelis juga menegaskan perlunya penegakan hukum yang profesional dan proporsional. Penegakan hukum harus berlandaskan hukum dan rasa keadilan masyarakat, sementara pidana yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan pelaku.

Keadaan yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berdampak buruk terhadap generasi penerus bangsa. Adapun keadaan yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum.

Perkara ini bermula ketika Muhammad Aidul Putra menerima permintaan dari seseorang yang mengaku bernama Trio untuk mengambil paket sabu di kawasan Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Permintaan tersebut disertai janji imbalan uang serta petunjuk lokasi melalui pesan WhatsApp.

Muhammad Aidul Putra kemudian mengajak Solikin Saenal Abidin mengambil paket tersebut dengan menjanjikan uang bensin Rp50 ribu. Berdasarkan fakta hukum yang dinilai majelis, Solikin mengetahui bahwa barang yang hendak diambil merupakan sabu dan menyetujui ajakan tersebut.

Ketika baterai telepon genggam Muhammad Aidul Putra hampir habis, petunjuk lokasi diteruskan ke telepon genggam Solikin. Keduanya kemudian menuju tempat pengambilan paket di Jalan Pratu Made Rambug, Gang Camelia, Batubulan.

Pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, Muhammad Aidul Putra mengambil paket berbungkus plastik hitam yang ditutupi pecahan asbes di samping tiang listrik atau garasi mobil. Tidak lama setelah pengambilan, keduanya diamankan petugas kepolisian.

Paket tersebut berisi dua plastik klip dengan berat keseluruhan 99,74 gram neto. Pemeriksaan laboratorium menyatakan kristal bening di dalamnya mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.

Majelis menilai keterlibatan Solikin tidak sekadar didasarkan pada keberadaannya bersama Muhammad Aidul Putra saat penangkapan. Pengetahuannya mengenai paket sabu, persetujuan untuk ikut mengambil, dan penggunaan telepon genggamnya untuk menemukan lokasi menjadi bagian dari pembuktian adanya kesepakatan secara sadar.

Baca Juga: PT Palembang Perberat Hukuman Bandar Sabu dari 20 Tahun Bui Jadi Vonis Mati!

Atas rangkaian perbuatan tersebut, majelis menyatakan dakwaan alternatif pertama terbukti, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Majelis menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan. Barang bukti narkotika dan dua telepon genggam ditetapkan untuk dimusnahkan. (ikaw/zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…